VOICE Indonesia
Hukum

12 Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Wapres Gibran, MK Putuskan Selasa Malam

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Palu sidang di atas meja pengadilan sebagai simbol penegakan hukum dan keputusan hakim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur.
Ilustrasi palu sidang di atas meja pengadilan(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan 12 pemohon, antara lain Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, dan Denny Indrayana.

Para pemohon diwakili tim kuasa hukum yang terdiri atas Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan sejumlah advokat lain. Dalam permohonannya, mereka mendalilkan adanya persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

"Para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan minimal SLTA atau sederajat dari calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif," kata Bambang Widjojanto dalam persidangan sebelumnya.

Syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut para pemohon, syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon presiden dan calon wakil presiden.

Persidangan perkara ini dimulai Senin (21/9/2026) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Pada Rabu (23/9/2026), MK mendengarkan jawaban KPU selaku termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu. Dalam sidang itu muncul perdebatan mengenai kewenangan MK memeriksa persoalan keabsahan syarat pencalonan yang dipersoalkan pemohon.

Pada Rabu (30/9/2026), pemohon membuktikan dalilnya melalui keterangan saksi dan ahli. Mereka menghadirkan mantan anggota KPU RI periode 2007-2012 I Gusti Putu Artha sebagai saksi, serta sejumlah ahli, antara lain Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti.

Sehari kemudian, Kamis (1/10/2026), MK mendengarkan pembuktian termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. KPU menghadirkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, yang membantah dalil pemohon tentang adanya cacat administratif dan manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Pada sidang terakhir sebelum pengucapan putusan, Jumat (2/10/2026), MK mendengarkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia.

Ringkasan AI

Mahkamah Konstitusi akan membacakan put

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Minimalkan Risiko Eksploitasi, Pemerintah Dorong PMI ke Malaysia Lewat Jalur ResmiPekerja Migran Indonesia

Minimalkan Risiko Eksploitasi, Pemerintah Dorong PMI ke Malaysia Lewat Jalur Resmi

S Nurafifa· 06 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.