VOICE Indonesia
Hukum

Calon Hakim Agung Kini Bisa Lewat Jalur Nonkarier

Afifah - VOICEIndonesia.co
Calon Hakim Agung Kini Bisa Lewat Jalur Nonkarier
Calon Hakim Agung Kini Bisa Lewat Jalur Nonkarier
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) memutuskan untuk memperluas peluang rekrutmen melalui jalur nonkarier dalam seleksi Calon Hakim Agung (CHA) tahun 2026. Langkah ini diambil guna mengatasi sulitnya pemenuhan kandidat dari jalur karier, terutama untuk mengisi posisi di Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus bidang pajak di Mahkamah Agung. Anggota KY Bidang Rekrutmen Hakim, Andi Muhammad Asrun, mengungkapkan bahwa syarat pengalaman panjang sebagai hakim aktif menjadi kendala utama bagi kandidat jalur karier untuk memenuhi kuota yang dibutuhkan.

Baca Juga: Nadiem Kembali Jalani Sidang Kasus Korupsi Chromebook Usai 4 Kali Operasi  "Memang ada problem dari jalur karier karena syarat pengalaman cukup panjang. Kondisi tersebut membuat peluang dari jalur nonkarier menjadi lebih terbuka untuk mengisi kebutuhan hakim, termasuk di kamar pajak," ujar Asrun dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Senin (30/3/2026). Tahun ini, Mahkamah Agung membutuhkan tiga orang hakim agung spesialis pajak. Untuk mengakomodasi kebutuhan spesifik tersebut, KY memberikan fleksibilitas jalur rekrutmen namun tetap memberlakukan standar kualitas yang tinggi. Peserta dari jalur nonkarier wajib memiliki pengalaman minimal 20 tahun di bidang hukum serta latar belakang pendidikan magister atau doktor. Baca Juga: Sebabkan Keracunan, Delapan SPPG di Tulungagung Dihentikan  Asrun juga memberikan catatan tegas bagi hakim aktif yang berniat mendaftar melalui jalur nonkarier. Ia menekankan bahwa mereka tidak bisa mendaftar secara instan tanpa konsekuensi administratif. "Kalau dia mau menempuh jalur seperti itu, jauh-jauh hari harus mengundurkan diri. Prosesnya tidak instan," tegasnya. KY menjamin bahwa seluruh proses seleksi akan mengedepankan prinsip equal opportunity dan equal treatment (kesetaraan peluang dan perlakuan). Pendaftaran dilakukan secara daring hingga 16 April 2026, dengan tahapan transparan mulai dari seleksi administrasi hingga wawancara terbuka guna menjaga integritas lembaga peradilan. Upaya membuka lebar pintu bagi pakar hukum nonkarier ini diharapkan mampu menjawab tantangan kebutuhan kompetensi spesifik di MA tanpa mengesampingkan kualitas putusan dan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan di Indonesia. (af/hi) Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Hakim Agung#hukum#Jaksa#komisi yudisial
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.