VOICE Indonesia
Hukum

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Dakwaan Dugaan Pemerasan dan TPPU

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat digiring petugas usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Ia menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana itu digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Dua orang lain, yakni Don Ritto alias Idon selaku pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta, juga akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam sidang yang sama.

Perkara tersebut berawal dari surat perintah penyidikan (sprindik) Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menerima pengalihan tiga perkara dari Polri. Sprindik itu mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Sprindik itu terbit setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus itu, penyidik Tim 9 Kejagung telah menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan yang ditaksir senilai Rp846 miliar. Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan hal itu di Jakarta, Selasa (15/9/2026), tanpa mengungkap pemilik aset tersebut.

"Dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan," kata Rudi.

Selain itu, penyidik menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya disita Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Ringkasan AI

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tind

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

20 Tahun Tak Ada Perubahan, RI-Malaysia Bakal Perpanjang MoU Perlindungan PMIPekerja Migran Indonesia

20 Tahun Tak Ada Perubahan, RI-Malaysia Bakal Perpanjang MoU Perlindungan PMI

S Nurafifa· 06 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.