VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Ia menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana itu digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Dua orang lain, yakni Don Ritto alias Idon selaku pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta, juga akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam sidang yang sama.
Perkara tersebut berawal dari surat perintah penyidikan (sprindik) Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menerima pengalihan tiga perkara dari Polri. Sprindik itu mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Sprindik itu terbit setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus itu, penyidik Tim 9 Kejagung telah menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan yang ditaksir senilai Rp846 miliar. Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan hal itu di Jakarta, Selasa (15/9/2026), tanpa mengungkap pemilik aset tersebut.
"Dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan," kata Rudi.
Selain itu, penyidik menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya disita Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.



























