VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa melaporkan dugaan pemalsuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang dipakai dalam pendaftaran Pilpres 2024 ke Bareskrim Polri.
Adapun pihak terlapor yakni Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Kami tadi sudah diarahkan untuk diterima di bagian Dumas, dan kami sudah mendapatkan tanda penerimaan di Dumas tentang pengantar laporan polisi kami, yakni berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024,” kata kuasa hukum Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa, Ahmad Khozinudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Khozinudin menyebut objek laporan adalah suket yang diterbitkan Kemendikbud pada Agustus 2019. Suket itu dijadikan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran setara Sekolah Menengah Atas (SMA).
Ia menjelaskan laporan memakai Pasal 391 ayat (1) dan (2). Ayat (1) berkaitan dengan penerbit suket, sedangkan ayat (2) berkaitan dengan pengguna suket.
Khozinudin mengatakan laporan itu dilayangkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikan Gibran. Menurutnya, gugatan memang tidak diterima, tetapi pertimbangan hukum hakim menjadi dasar pihaknya.
Ia menyebut pertimbangan hakim mengaitkan suket itu dengan Peraturan Kemendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penyetaraan Ijazah. Menurut Khozinudin, dokumen yang dapat disetarakan semestinya berupa ijazah, sertifikat kelulusan, atau diploma dari luar negeri.
Khozinudin menyatakan pihaknya berharap penyidik Polri dapat meminta klarifikasi langsung dari Gibran, karena MK tidak dapat meminta keterangan darinya.
Selain jalur pidana, tim advokasi akan menempuh jalur konstitusional ke DPR RI. Mereka akan mendorong Sidang Bersama MPR soal terpenuhinya syarat jabatan wakil presiden.
“Kami juga akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR RI untuk mengadukan pelanggaran konstitusional berupa syarat menjadi Wakil Presiden itu terbukti tidak lagi memenuhi syarat,” ujarnya.
Di sisi lain, sembilan hakim MK diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik dalam perkara tersebut. Pengaduan itu disampaikan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung, yang menilai para hakim melanggar prinsip independensi



























