VOICEINDONESIA.CO, Semarang – Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mendorong pembentukan dewan standar tunggal dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ikadin membahas agenda itu dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (2/10/2026). Rakernas itu bertema Multibar dengan Single Dewan Standar; Arah Baru Profesionalisme Advokat Indonesia, dengan DPD Ikadin Jawa Tengah yang dipimpin Aan Tawli sebagai tuan rumah.
“Ide perlunya standardisasi itu juga selaras dengan diskusi bersama pemerintah dalam perumusan RUU Advokat yang sedang berjalan,” kata Ketua Umum Ikadin Maqdir Ismail di Semarang, Sabtu (3/10/2026).
Maqdir menyatakan Ikadin konsisten berpartisipasi dalam pembahasan revisi UU Advokat. Ikadin tetap mempertahankan realitas multibar dan mendorong dewan standar tunggal.
Ia menyebut ada tiga aspek yang perlu didorong dalam revisi, yakni standardisasi penegakan kode etik, pendidikan advokat, dan seleksi advokat. Menurutnya, standardisasi diperlukan agar advokat profesional dengan ukuran dan mekanisme yang jelas.
Ikadin mendorong pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) dalam RUU Advokat yang sedang disusun. Maqdir mengatakan lembaga regulator itu diperlukan untuk memastikan standardisasi penyelenggaraan profesi advokat.
Ia menambahkan lembaga tersebut diharapkan menjadi bagian dari mekanisme pengaturan profesi yang mengedepankan standar bersama tanpa menghilangkan organisasi advokat.


























