VOICE Indonesia
Hukum

Kemenham Desak Kasus Dugaan Kekerasan 4 ABK KM Maulana 23 Diusut Tuntas

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham, Munafrizal Manan
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham, Munafrizal Manan(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mendesak penegakan hukum kasus dugaan kekerasan dan dugaan eksploitasi terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tuntas.

Kemenham mengecam keras tindakan penganiayaan yang sempat viral di media sosial tersebut sebagai bentuk perbudakan modern.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham, Munafrizal Manan, menegaskan bahwa kekerasan terhadap para awak kapal perikanan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia serta hak konstitusional pekerja.

"Tindakan kekerasan dan eksploitasi terhadap empat ABK KM Maulana 23 merupakan bentuk perbudakan modern (modern slavery) yang secara mendasar menyimpangi prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia," kata Munafrizal Manan dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Kasus ini bermula ketika patroli siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan video dugaan penganiayaan ABK pada Kamis (1/10/2026). Tim PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemudian bergerak melacak dan berhasil menghentikan KM Maulana 23 di perairan Laut Aru dan Arafura pada Jumat (2/10/2026) untuk diamankan.

Kemenham memberikan apresiasi atas respons cepat KKP dan Polri, sembari mendorong agar penanganan kasus diproses hingga tuntas.

"Kami mengapresiasi tindakan cepat dan terukur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Polri. Meski demikian, kami mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan menyeluruh hingga tuntas," ujar Munafrizal.

Kemenham mencatat, kekerasan pada KM Maulana 23 menambah panjang daftar pelanggaran hak ketenagakerjaan di sektor kelautan. Berdasarkan data KKP, terdapat 21 kasus pelanggaran hak ketenagakerjaan ABK sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Melihat maraknya insiden serupa, Kemenham mendesak pembenahan sistemik mulai dari transparansi rekrutmen, pengawasan berkala pada operasional kapal, hingga sanksi hukum yang menjerakan.

"Kami berharap ada penanganan yang serius dan komprehensif terkait praktik kekerasan dan eksploitasi kerja terhadap ABK, sehingga peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa depan," pungkas Munafrizal. (af)

Ringkasan AI

Kementerian Hak Asasi Manusia (

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

20 Tahun Tak Ada Perubahan, RI-Malaysia Bakal Perpanjang MoU Perlindungan PMIPekerja Migran Indonesia

20 Tahun Tak Ada Perubahan, RI-Malaysia Bakal Perpanjang MoU Perlindungan PMI

S Nurafifa· 06 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.