
Kejagung Tahan Pengusaha Batu bara Samin Tan

Baca Juga : Diduga Hasil Tambang Ilegal, Toko Emas di Nganjuk Disita Aparat "Dan melawan hukum sampai dengan 2025," tegasnya. Perbuatan ST melalui PT AKT diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Namun jumlah kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP untuk menentukan nilai pasti kerugian yang ditimbulkan selama delapan tahun operasi ilegal. "Sedangkan, untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP," ujarnya. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan. Pemeriksaan saksi dan penggeledahan dilaksanakan di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah untuk mengumpulkan bukti operasi pertambangan ilegal. Penggeledahan masih berlangsung terutama di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area pertambangan oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Baca Juga : Bareskrim Sita Emas Batangan dan Dokumen saat Geledah Rumah Terkait Tambang Ilegal-TPPU "Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," ujarnya. Hasil verifikasi Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental terkait perizinan. Pencabutan izin operasional atau PKP2B dilakukan menyusul temuan berbagai pelanggaran dalam operasi pertambangan PT AKT yang berlangsung bertahun-tahun. Tersangka ST dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal subsider juga diterapkan untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka dalam kasus+- korupsi pertambangan ini. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Jangan Jadikan Manusia sebagai Komoditas Dagang
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
