VOICE Indonesia
Hukum

Soroti 3 Isu Utama Ini, Kemenekraf Tampung 56 Masukan RUU Hak Cipta

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Mohammed Ali Berawi.
Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Mohammed Ali Berawi.(Foto: Voiceindonesia.co/Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sebanyak 56 masukan dari Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) dan mitra Hexahelix telah dihimpun untuk Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif, Mohammed Ali Berawi menyebut masukan itu dikelompokkan dalam tiga isu utama. Isu itu adalah tata kelola dan pelindungan royalti, hak cipta di era digital, serta hak ekonomi dalam kegiatan berbasis subsektor ekonomi kreatif.

“Kami berkomitmen mendukung penuh dan berkontribusi secara aktif dalam setiap tahapan pembahasan RUU Hak Cipta bersama Pemerintah dan DPR RI,” ujar Ali dalam keterangan di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Ali menjelaskan Kemenekraf terlibat menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sejak Maret 2025. Keterlibatan itu lewat focus group discussion (FGD), penyampaian kajian, pembahasan lintas kementerian/lembaga, dan public hearing. DIM yang diparaf bersama diserahkan pada 28 Juli 2026.

Menurut Ali, revisi UU Hak Cipta berkaitan dengan pengelolaan royalti, pemanfaatan karya di platform digital, karya berbasis kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), dan pelindungan karya jurnalistik.

“Perubahan UU Hak Cipta yang berdampak pada pencipta, pengelola kekayaan intelektual, komersialisasi karya, royalti, dan pemanfaatan karya kreatif mempunyai keterkaitan langsung dengan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif,” katanya.

Kemenekraf menempatkan pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian penting pengembangan ekosistem ekonomi kreatif. Langkah itu sejalan dengan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan batas akhir pembahasan Tingkat I RUU Hak Cipta.

“Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah sepakat menetapkan batas akhir pembahasan Tingkat I RUU tentang Hak Cipta pada 17 Desember 2026, dengan jadwal yang bersifat tentatif,” kata Bob.

Bob menyebut pembahasan lanjutan berjalan lewat Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin Martin Manurung dan membuka partisipasi publik. Pemerintah dan DPR kini memprioritaskan pembahasan 1.117 DIM.

Pilihan Redaksi

Kemenimipas Batalkan Bebas Bersyarat Indra KenzImigrasi

Kemenimipas Batalkan Bebas Bersyarat Indra Kenz

Afifah· 08 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.