VOICE Indonesia
Hukum

Pengawasan Eksternal Perlu Diperkuat dalam RUU Perampasan Aset

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi1 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi proses legislasi dan penegakan hukum terkait RUU Perampasan Aset
Ilustrasi proses legislasi dan penegakan hukum terkait RUU Perampasan Aset(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menilai pengawasan eksternal terhadap sistem pengelolaan aset hasil rampasan perlu menjadi salah satu fokus utama dalam Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.

Pujiyono menyebut pengawasan itu penting agar tidak terjadi penyelewengan. Ia mencontohkan Inggris yang mencatat dua kasus penyelewengan.

Menurut Pujiyono, pengawasan yang penting adalah kontrol yudisial terhadap aparat penegak hukum. Kontrol itu termasuk penerapan standar balance of probabilities dalam proses hukum.

“Kalau memakai standar seperti itu, hakim nanti bisa menilai, apakah perampasan asetnya salah atau tidak. Bila salah, tindakan aparat bisa dibatalkan,” kata Pujiyono di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Pujiyono juga menilai penerapan due process of law menjadi bagian penting agar instrumen perampasan aset berjalan tepat. Ia menyebut prinsip itu sebagai kultur.

“Bila ini diterapkan, maka instrumen perampasan aset bisa berjalan baik,” ujarnya.

Pujiyono menyatakan konsep kekayaan tak wajar (illicit enrichment) dan harta kekayaan yang tak terjelaskan (unexplained wealth) juga perlu dijelaskan secara baku dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, kedua konsep itu masih dipahami bias.

Ia menjelaskan Pasal 20 Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) bersifat imbauan bagi negara yang meratifikasinya. Indonesia meratifikasi konvensi itu lewat UU Nomor 7 Tahun 2006, sehingga penerapannya perlu disesuaikan dengan hukum dan konstitusi nasional.

Ringkasan AI

Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Su

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Presiden Prabowo Tekankan Kekompakan, Integritas, dan Kesiapsiagaan TNI-PolriNasional

Presiden Prabowo Tekankan Kekompakan, Integritas, dan Kesiapsiagaan TNI-Polri

M. Rizki· 07 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.