VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menilai pengawasan eksternal terhadap sistem pengelolaan aset hasil rampasan perlu menjadi salah satu fokus utama dalam Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.
Pujiyono menyebut pengawasan itu penting agar tidak terjadi penyelewengan. Ia mencontohkan Inggris yang mencatat dua kasus penyelewengan.
Menurut Pujiyono, pengawasan yang penting adalah kontrol yudisial terhadap aparat penegak hukum. Kontrol itu termasuk penerapan standar balance of probabilities dalam proses hukum.
“Kalau memakai standar seperti itu, hakim nanti bisa menilai, apakah perampasan asetnya salah atau tidak. Bila salah, tindakan aparat bisa dibatalkan,” kata Pujiyono di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Pujiyono juga menilai penerapan due process of law menjadi bagian penting agar instrumen perampasan aset berjalan tepat. Ia menyebut prinsip itu sebagai kultur.
“Bila ini diterapkan, maka instrumen perampasan aset bisa berjalan baik,” ujarnya.
Pujiyono menyatakan konsep kekayaan tak wajar (illicit enrichment) dan harta kekayaan yang tak terjelaskan (unexplained wealth) juga perlu dijelaskan secara baku dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, kedua konsep itu masih dipahami bias.
Ia menjelaskan Pasal 20 Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) bersifat imbauan bagi negara yang meratifikasinya. Indonesia meratifikasi konvensi itu lewat UU Nomor 7 Tahun 2006, sehingga penerapannya perlu disesuaikan dengan hukum dan konstitusi nasional.



























