VOICE Indonesia
Hukum

KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Seorang pria berpeci hitam, berjas gelap, dan berkemeja putih dengan dasi biru muda berbicara di balik podium. Di depan podium terpasang lambang berbentuk bola dunia berwarna emas. Di belakangnya terpasang spanduk biru bertuliskan "Memperingati" dan sebagian kalimat yang tampaknya memuat "Undang-Undang Pokok Agraria". Sosok di latar depan tampak buram.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid(Foto: Voiceindonesia.co/Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/10/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan jadwal pemeriksaan itu di Jakarta.

"Benar, hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap NW (Nusron Wahid) selaku Menteri ATR/BPN," kata Budi.

Menurut Budi, penyidik ingin mendalami informasi dari Nusron terkait kasus tersebut agar konstruksi perkara semakin terang.

"KPK meyakini NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Sejak 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi. Di antaranya ruangan Lampri dan dua direktur jenderal lain di Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta dan Kabupaten Bogor, kantor pertanahan dan kantor wilayah BPN di Jawa Timur, serta kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat. KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron.

Ringkasan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/10/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan jadwal pemeriksaan itu di Jakarta.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

20 Tahun Tak Ada Perubahan, RI-Malaysia Bakal Perpanjang MoU Perlindungan PMIPekerja Migran Indonesia

20 Tahun Tak Ada Perubahan, RI-Malaysia Bakal Perpanjang MoU Perlindungan PMI

S Nurafifa· 06 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.