VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Bela Parahiyangan Investindo memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dugaan itu berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB). KPK menggeledah kantor perusahaan tersebut di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
“Ya, ini posisinya mirip dengan PT Summarecon Agung Tbk,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Budi menyebut penyidik kembali menggeledah pihak swasta dalam lanjutan penyidikan perkara ATR/BPN.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan ATR/BPN, hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di salah satu pihak swasta,” ujarnya.
“Yaitu pihak Bela Parahiyangan,” lanjutnya.
Budi mengatakan KPK akan menyampaikan hasil penggeledahan pada kesempatan berikutnya.
“Jika sudah ada hasil penggeledahan, maka kami pastikan akan sampaikan kepada teman-teman,” tuturnya.
“Sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum yang KPK lakukan,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Tersangka lainnya adalah Rizal Pahlevi selaku perantara Summarecon, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga empat orang terakhir merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.
Pada 18 September 2026, KPK menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. KPK juga menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.
Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Pada 24 September 2026, KPK menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.



























