VOICE Indonesia
Hukum

KPK Hadirkan Bos Maktour Fuad Hasan sebagai Saksi Sidang Kuota Haji

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: M. Rizki2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi menampilkan berkas perkara KPK, paspor Indonesia, dokumen perjalanan haji, tumpukan uang rupiah, serta palu sidang. Di latar belakang terlihat ilustrasi gedung KPK dan Ka'bah yang merepresentasikan perkara dugaan korupsi kuota haji, sementara palu sidang menggambarkan proses hukum yang sedang berlangsung.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidangkan perkara dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan sejumlah terdakwa dan saksi dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji, Kamis (1/10/2026).

Fuad juga menjabat Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

“Benar, dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan sejumlah saksi dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Kamis.

“Salah satunya FHM (Fuad) selaku Dirut Maktour sekaligus Ketua Forum SATHU,” ujarnya.

Jaksa KPK Greafik Lasorte menyatakan KPK menghadirkan tujuh saksi lainnya dalam persidangan tersebut. Mereka adalah Sekretaris Eksekutif Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Muhamad Al Fatih, Sekretaris Jenderal Kesthuri Artha Hanif, dan Juahir dari Kesthuri.

Saksi lainnya adalah Ketua Dewan Kehormatan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Budi Darmawan dan Ketua Umum Himpuh Muhammad Firman Taufik. Selain itu, mantan Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri) Farid Aljawi dan Ahmad Taufiq dari PT Anugerah Citra Mulia dan PT Lan Tabur juga dihadirkan.

KPK sebelumnya telah beberapa kali memeriksa Fuad dalam penyidikan perkara tersebut. Penyidik antara lain mendalami pertemuan Fuad dengan Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama terkait pembahasan kuota tambahan haji 2024.

KPK memulai penyidikan perkara kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan sebagai terdakwa.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Keempatnya mulai menjalani persidangan pada 11 Agustus 2026. Perkara itu menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Ringkasan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji, Kamis (1/10/2026). Fuad juga menjabat Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

KP2MI dan Kementan Siapkan Pekerja Pertanian untuk Pasar Kerja JepangPekerja Migran Indonesia

KP2MI dan Kementan Siapkan Pekerja Pertanian untuk Pasar Kerja Jepang

S Nurafifa· 01 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.