VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji, Kamis (1/10/2026).
Fuad juga menjabat Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Benar, dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan sejumlah saksi dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Kamis.
“Salah satunya FHM (Fuad) selaku Dirut Maktour sekaligus Ketua Forum SATHU,” ujarnya.
Jaksa KPK Greafik Lasorte menyatakan KPK menghadirkan tujuh saksi lainnya dalam persidangan tersebut. Mereka adalah Sekretaris Eksekutif Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Muhamad Al Fatih, Sekretaris Jenderal Kesthuri Artha Hanif, dan Juahir dari Kesthuri.
Saksi lainnya adalah Ketua Dewan Kehormatan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Budi Darmawan dan Ketua Umum Himpuh Muhammad Firman Taufik. Selain itu, mantan Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri) Farid Aljawi dan Ahmad Taufiq dari PT Anugerah Citra Mulia dan PT Lan Tabur juga dihadirkan.
KPK sebelumnya telah beberapa kali memeriksa Fuad dalam penyidikan perkara tersebut. Penyidik antara lain mendalami pertemuan Fuad dengan Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama terkait pembahasan kuota tambahan haji 2024.
KPK memulai penyidikan perkara kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Keempatnya mulai menjalani persidangan pada 11 Agustus 2026. Perkara itu menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.



























