VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, dan mengimbau agar ia hadir pada panggilan berikutnya. Nusron tidak hadir pada jadwal pemeriksaan Rabu (7/10/2026).
"Kami berharap dan mengimbau agar pada penjadwalan ulang berikutnya NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik karena pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi menyampaikan, penyidik akan berkoordinasi dengan Nusron untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan. Keterangan Nusron, menurut Budi, dibutuhkan penyidik untuk menerangkan konstruksi utuh perkara ini.
Ia menjelaskan, Nusron telah mengirim surat konfirmasi bahwa tidak dapat hadir.
"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," kata Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sejak 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi, termasuk ruangan sejumlah direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon, serta kantor pertanahan dan kantor wilayah BPN di Jawa Timur. KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron.



























