VOICE Indonesia
Hukum

Kuasa Hukum Silmy Karim Minta KPK Buktikan Asal-Usul Uang Kuliah S3

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Silmy Karim mengenakan rompi tahanan oranye KPK nomor 90 berjalan keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan ekspresi tegang menghadap ke arah kamera
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Soleman Ponto, menyatakan uang kuliah S3 kliennya bisa saja berasal dari harta pribadi.

Soleman menilai Silmy memiliki rekam jejak sebagai pejabat dan pimpinan perusahaan dengan penghasilan yang sah.

“Silmy punya rekam jejak panjang sebagai pejabat dan pimpinan perusahaan dengan penghasilan yang sah. Uang yang dia keluarkan selama kuliah bisa saja berasal dari harta pribadi. Beban pembuktian ada pada penyidik,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan secara konkret asal-usul uang yang kliennya gunakan selama menempuh program doktoral (S3). Menurutnya, setiap dugaan harus terbukti di pengadilan.

“Setiap dugaan harus dibuktikan di pengadilan,” kata Soleman.

Soleman menyebut salah satu yang perlu dibuktikan adalah dugaan pemberian uang dari pihak Silmy kepada dosen pembimbing. Ia juga meminta KPK membuktikan kaitannya dengan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

“Pemberian uang kepada dosen pembimbing, kalaupun terbukti, tidak otomatis membuktikan unsur pemerasan itu. Paling jauh, ia menyangkut etika akademik atau aturan gratifikasi di pihak penerima,” katanya.

Soleman menyatakan inti perkara adalah dugaan pemerasan terhadap WNA dalam pengurusan izin tinggal terbatas.

“Inti perkara ini adalah dugaan pemerasan terhadap WNA dalam pengurusan izin tinggal terbatas,” ujarnya.

Ia juga meminta KPK membuktikan dugaan pemerasan saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi sejak 2023. Menurutnya, kedudukan sebagai pimpinan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana yang bawahan lakukan.

“KPK menduga praktik ini berlangsung sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023, namun posisi sebagai atasan tidak sama dengan keterlibatan. Jika ada setoran di tingkat bawah, maka jaksa tetap harus membuktikan bahwa Silmy mengetahui, memerintahkan, atau menerimanya,” katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangkaian OTT itu, Silmy yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026.

Ringkasan AI

Kuasa hukum Silmy Karim meminta KPK memb

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Tiket Final FIFA ASEAN CUP 2026 Indonesia Vs Thailand Sudah Bisa Dibeli, Ini CaranyaNasional

Tiket Final FIFA ASEAN CUP 2026 Indonesia Vs Thailand Sudah Bisa Dibeli, Ini Caranya

Joko Hermanto· 02 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.