Baca Juga : Nyaris 2 Ton Sabu! 6 ABK Sea Dragon Tetap Dituntut Mati di PN Batam KY menekankan tidak dapat masuk ke dalam substansi putusan atau pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk terkait penggunaan ketentuan KUHP baru dalam amar putusan. Tugas KY hanya sebatas penegakan etika dan pedoman perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya di ruang sidang. "Kalau ada aduan, kami terima dan tangani lebih lanjut," katanya. Abhan menjelaskan KY menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim. Namun jika para pihak belum menerima putusan, tersedia upaya hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan prosedur peradilan yang berlaku. Jika terdapat dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim dalam proses persidangan, itu menjadi wilayah KY sepanjang ada laporan dari para pihak. KY siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. "Tugas KY adalah penegakan etika dan pedoman perilaku hakim, bukan menilai substansi putusan," ujarnya. Barang bukti narkotika hampir 2 ton yang diamankan dari kapal Sea Dragon Terawa menjadi salah satu kasus penyelundupan sabu terbesar yang ditangani Pengadilan Negeri Batam. Putusan lima tahun penjara ini menuai kontroversi mengingat besarnya barang bukti yang disita dalam kasus tersebut. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan
Baca Berita Lainnya di Google News


























