VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Upaya paksa penyadapan di luar kasus korupsi dan terorisme harus menunggu terbitnya undang-undang khusus yang mengatur hal tersebut secara komprehensif.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan larangan ini berlaku ketat untuk memastikan perlindungan privasi warga negara. Tanpa payung hukum yang jelas, aparat penegak hukum tidak memiliki legitimasi untuk melakukan penyadapan dalam penanganan kasus pidana umum.
Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). Eddy mencontohkan secara tegas larangan tersebut dengan pertanyaan retoris untuk memperjelas posisi pemerintah.
"Sebelum ada Undang-Undang Penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh, karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri," ujarnya.
Eddy menjelaskan penyadapan masih dapat dilakukan untuk penanganan kasus korupsi dan terorisme karena UU yang mengatur tindak pidana tersebut membolehkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan. Kedua jenis kasus ini memiliki pengaturan khusus mengingat dampaknya yang luar biasa bagi negara.
Baca Juga : KUHAP Baru Berlaku, Hati – hati Pasal “Karet”
Dia mengungkapkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang diteken pada 17 Desember 2025 memang tidak mengatur secara rinci mengenai upaya paksa penyadapan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengatur hal tersebut sebelumnya.
Eddy menegaskan Pasal 136 ayat (2) KUHAP yang menyatakan ketentuan mengenai penyadapan diatur dengan UU tersendiri bukan keinginan pemerintah dan DPR semata. Hal ini merupakan amanat putusan MK ketika UU Komisi Pemberantasan Korupsi diuji di mahkamah mengenai mekanisme penyadapan.
"Ini kecuali terhadap korupsi atau terorisme. Itu bukan maunya pemerintah dan DPR. Itu bunyi putusan MK, ketika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi itu diuji di MK mengenai penyadapan," imbuhnya.
Baca Juga : Ramai Pasal Penghinaan Presiden di Pasal 218 KUHP, Begini Penjelasan Pemerintah
Pasal 136 ayat (2) KUHAP berbunyi ketentuan mengenai penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan UU mengenai penyadapan. Ketentuan ini menjadi dasar hukum perlunya pembentukan UU khusus untuk mengatur mekanisme penyadapan secara komprehensif agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Wamenkum menekankan pembentukan UU Penyadapan menjadi urgen untuk memberikan kepastian hukum bagi penegak hukum sekaligus melindungi hak privasi warga negara. Tanpa regulasi yang jelas, penyadapan bisa menjadi alat yang disalahgunakan untuk kepentingan tertentu di luar penegakan hukum.
UU KUHAP diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026, menandai era baru sistem peradilan pidana di Indonesia. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia