VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan SMA. Meski demikian, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya karena perkara tersebut tidak lagi tepat dimasukkan dalam penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan 12 pemohon, terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan warga negara. Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan, serta membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran (Nomor 9149/D.D1/KS/2019) merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara tamat SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar SMA atau sederajat di luar negeri. MK juga menilai certificate of attendance dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitannya bukan bukti kelulusan.
"Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," demikian pertimbangan MK.
MK menyatakan, perkara yang diajukan para pemohon secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Secara faktual, Gibran tidak lagi menyandang status calon wakil presiden. Status calon itu berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, yang sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," bunyi pertimbangan putusan.
MK menegaskan, fakta tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang berwenang menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
MK juga menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menurut MK, pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pihak Terkait juga bukan pasangan calon sehingga tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Putusan diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi pada Senin (5/10/2026), lalu diucapkan dalam sidang pleno pada Selasa (6/10/2026) hingga pukul 20.58 WIB.



























