VOICE Indonesia
Hukum

Ombudsman Ungkap Ada Upaya Penyuapan saat Sidak di Lapas Cibinong

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Tampak depan gedung dua lantai Lapas Kelas IIA Cibinong dengan papan nama "Lembaga Pemasyarakatan IIA Cibinong", halaman berpaving, tiang bendera, dan taman di sekelilingnya.
Gedung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.(Foto: Voiceindonesia.co/Dok.Kemenimipas)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ombudsman RI menemukan potensi upaya penyuapan terhadap lembaga pengawas tersebut saat mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong tanpa pemberitahuan pada 23 September. Anggota Ombudsman RI, Syafrida R Rasahan mengungkapkan temuan itu kepada Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Rudi Setiawan di Kantor Imipas Jakarta, Senin (5/9/2026).

Dalam kunjungan itu, Ombudsman juga mendapati minuman beralkohol di kamar hunian dan kendaraan mewah di area lapas.

“Dan kemudian ditemukannya minuman beralkohol di kamar hunian, kendaraan mewah di area lapas, kemudian potensi adanya upaya yang mengarah penyuapan kepada kami, Ombudsman, saat kami melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lapas Kelas IIA Cibinong,” ujar Syafrida.

Ombudsman menyerahkan 11 saran perbaikan kepada Imipas atas temuan tersebut. Salah satunya, Ombudsman meminta Imipas mencegah dan menindak segala upaya penyuapan di seluruh jajaran.

Ombudsman juga menemukan kerentanan dalam pengendalian bangunan dan keamanan lapas, serta fasilitas dan diskriminasi antarnarapidana. Syafrida meminta Inspektorat Jenderal Imipas mendalami temuan itu. Ia menambahkan, Ombudsman sempat menghadapi hambatan saat menjalankan tugas pengawasan di lapas tersebut.

Selain soal penyuapan, saran Ombudsman mencakup pemeriksaan menyeluruh di Lapas Cibinong, penertiban fasilitas dan bangunan yang tidak sesuai ketentuan, serta kesetaraan perlakuan bagi seluruh warga binaan. Ombudsman juga meminta evaluasi penempatan dan rotasi petugas, penguatan pengawasan melekat dan berjenjang, serta evaluasi sistemik terhadap seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan).

Syafrida menjelaskan, Ombudsman tidak menghendaki penertiban dilakukan dengan merobohkan bangunan. Ombudsman meminta Imipas memeriksa bangunan itu dan mengembalikan fungsinya.

“Penertiban ini kami harapkan tidak dengan menghancurkan atau meruntuhkan, tetapi memeriksa, kemudian juga mengembalikan fungsinya sesuai dengan yang seharusnya,” ucapnya.

Ombudsman turut meminta Imipas melaporkan hasil pemeriksaan dan evaluasi secara berkala dan terbuka kepada Komisi III DPR RI serta Ombudsman. Syafrida menyatakan Ombudsman siap berkolaborasi membantu Imipas membenahi tata kelola lapas dan rutan di Indonesia.

Ringkasan AI

Ombudsman RI menemukan adanya upaya penyuapan

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Sepanjang September 2026, Seribu Lebih PMI Ilegal Berhasil Dicegah di BatamPekerja Migran Indonesia

Sepanjang September 2026, Seribu Lebih PMI Ilegal Berhasil Dicegah di Batam

Afifah· 05 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.