VOICEINDONESIA.CO, Banjarmasin – Tim penyidik gabungan Polda Kalimantan Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa.
Keempat tersangka tersebut termasuk pimpinan operasional hingga nakhoda kapal yang berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan mendalam atas insiden tragis yang terjadi pada 13 September 2026 lalu.
"Empat tersangka ini nakhoda, pihak agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang dan manajer operasional," kata Sigit di Banjarmasin, Jumat (2/10/2026).
Sigit tidak merinci identitas nama para tersangka. Namun, ia memastikan bahwa nakhoda kapal saat ini telah ditahan di Ditpolairud Polda Kalsel, sementara tiga tersangka lainnya telah dikirimi surat pemanggilan resmi untuk diperiksa.
Guna efisiensi pemeriksaan yang melibatkan saksi dan pihak terkait di luar wilayah Kalimantan Selatan, Polda Kalsel resmi melimpahkan penanganan perkara ini ke Subdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri.
Berdasarkan data evakuasi Basarnas, sebanyak 186 orang dari total 243 penumpang dan kru kapal telah ditemukan. Dari jumlah tersebut, 108 orang selamat, 78 orang meninggal dunia, dan 57 korban sisanya masih dalam proses pencarian. (af)



























