
UU HAM Perlu Diganti Total, Ini Alasannya

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah untuk segera mengganti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dengan regulasi baru.
Rieke menilai aturan yang telah berusia lebih dari dua dekade tersebut sudah tidak relevan dalam menghadapi tantangan global, terutama terkait isu digital dan konflik agraria.
Menurut Rieke, pembaruan ini sangat mendesak mengingat posisi Indonesia yang kini menjabat sebagai Presiden Dewan HAM PBB.
Baca Juga: Indonesia Buka Izin Tinggal Seumur Hidup untuk WNA, Ini Syarat dan KriterianyaIa menekankan bahwa kredibilitas Indonesia di mata dunia menjadi taruhan jika regulasi domestik masih menggunakan acuan lama yang belum mengadopsi prinsip-prinsip internasional terbaru.
"Saya mendesak segera sahkan undang-undang HAM yang baru. Analisis saya menunjukkan ada 90 persen perubahan, sehingga ini bukan lagi sekadar revisi, melainkan lahirnya undang-undang baru," tegas Rieke dalam rapat kerja bersama Kementerian HAM di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menyoroti beberapa celah hukum yang belum terakomodasi dalam UU lama, seperti perlindungan HAM di ruang digital dan prinsip due diligence business (uji tuntas bisnis).
Rieke juga mendorong agar pelaku usaha dimasukkan sebagai subjek hukum HAM, mengingat banyaknya kasus pelanggaran yang melibatkan pihak non-negara, seperti dalam konflik masyarakat adat.
Baca Juga: Tak Kunjung Cair! Klaim Asuransi PMI yang Tewas di Taiwan Sudah 4 Bulan LebihSelain isu regulasi, Rieke mengkritik minimnya alokasi anggaran Kementerian HAM pada tahun 2026.
Ia menyayangkan porsi anggaran yang masih didominasi belanja pegawai sebesar 39 persen, sementara alokasi untuk fungsi strategis dan pemulihan korban hanya sebesar 26 persen.
"Anggaran 2026 relatif kecil. Perlu ditingkatkan agar program pemajuan HAM tidak berhenti pada kegiatan administratif dan bersifat project-based semata, melainkan berkelanjutan dan berdampak nyata bagi masyarakat," pungkasnya.
Ia berharap Kementerian HAM dapat mengintegrasikan sistem pemantauan yang lebih baik, termasuk melalui optimalisasi program Satudata HAM dan Desa Sadar HAM. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
