VOICE Indonesia
Hukum

UU HAM Perlu Diganti Total, Ini Alasannya

Afifah - VOICEIndonesia.co
UU HAM Perlu Diganti Total, Ini Alasannya
UU HAM Perlu Diganti Total, Ini Alasannya

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah untuk segera mengganti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dengan regulasi baru.

Rieke menilai aturan yang telah berusia lebih dari dua dekade tersebut sudah tidak relevan dalam menghadapi tantangan global, terutama terkait isu digital dan konflik agraria.

Menurut Rieke, pembaruan ini sangat mendesak mengingat posisi Indonesia yang kini menjabat sebagai Presiden Dewan HAM PBB.

Baca Juga: Indonesia Buka Izin Tinggal Seumur Hidup untuk WNA, Ini Syarat dan Kriterianya

Ia menekankan bahwa kredibilitas Indonesia di mata dunia menjadi taruhan jika regulasi domestik masih menggunakan acuan lama yang belum mengadopsi prinsip-prinsip internasional terbaru.

"Saya mendesak segera sahkan undang-undang HAM yang baru. Analisis saya menunjukkan ada 90 persen perubahan, sehingga ini bukan lagi sekadar revisi, melainkan lahirnya undang-undang baru," tegas Rieke dalam rapat kerja bersama Kementerian HAM di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menyoroti beberapa celah hukum yang belum terakomodasi dalam UU lama, seperti perlindungan HAM di ruang digital dan prinsip due diligence business (uji tuntas bisnis).

Rieke juga mendorong agar pelaku usaha dimasukkan sebagai subjek hukum HAM, mengingat banyaknya kasus pelanggaran yang melibatkan pihak non-negara, seperti dalam konflik masyarakat adat.

Baca Juga: Tak Kunjung Cair! Klaim Asuransi PMI yang Tewas di Taiwan Sudah 4 Bulan Lebih 

Selain isu regulasi, Rieke mengkritik minimnya alokasi anggaran Kementerian HAM pada tahun 2026.

Ia menyayangkan porsi anggaran yang masih didominasi belanja pegawai sebesar 39 persen, sementara alokasi untuk fungsi strategis dan pemulihan korban hanya sebesar 26 persen.

"Anggaran 2026 relatif kecil. Perlu ditingkatkan agar program pemajuan HAM tidak berhenti pada kegiatan administratif dan bersifat project-based semata, melainkan berkelanjutan dan berdampak nyata bagi masyarakat," pungkasnya.

Ia berharap Kementerian HAM dapat mengintegrasikan sistem pemantauan yang lebih baik, termasuk melalui optimalisasi program Satudata HAM dan Desa Sadar HAM. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan  Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#DPR#PBB#UU HAM
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.