
Kisah Haru Jamil, TKI Asal Sumbawa yang Dipenjara Selama 40 Tahun di Malaysia

Nusa Tenggara Barat - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Jamil bin Wahab (63), menangis terharu ketika akhirnya dipulangkan setelah 40 tahun dipenjara di Johor, Malaysia.
Jamil tak kuasa menahan air matanya ketika sampai di kampung halamannya di Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea, Nusa tenggara Barat.
Ia tak menyangka bisa kembali berkumpul dengan keluarganya setelah 40 tahun menjalani masa hukuman penjara di Johor, Malaysia.
"Ini keajaiban Allah, saya tidak menyangka bisa bebas dari penjara, karena hukuman yang diberikan seumur hayat (hidup)," kata Jamil, Kamis (20/4/2023).
Ratusan orang pun tumpah ruah di kampung tersebut karena ingin melihat Jamil yang sempat viral di media sosial setelah bertemu Uya Kuya. Sembari berurai air mata, Jamil berpelukan dengan saudaranya satu per satu.
Jamil sempat putus asa saat menjalani hukuman di penjara, dan selalu menanti ajal menjemput di balik jeruji besi.
"Di dalam penjara, saya terus bertanya-tanya kapan waktunya ajal menjemput," ungkap Jamil.
Ia pun mengaku sempat tidak memiliki harapan lagi. Namun, hingga pada tahun 1990 Jamil perlahan mulai berbenah dan ingin menjadi lebih baik dengan memilih jalau taubat dan berserah diri kepada Allah SWT.
Jamil bangkit dan berusaha kuat menjalani hari-hari di penjara. Meski proses itu tidak mudah.
"Kalau saya tidak berusaha kuat, mungkin saya gantung diri. Saya selalu berdoa agar diberikan kekuatan," katanya.
Setiap ada temannya yang keluar penjara, Jamil memberikan uang dari hasil menjahit pakaian di penjara Taiping.
Baca juga: Kemlu RI Dampingi WNI yang Terlibat kasus Pelecehan Seksual di AS
Di sisi lain, Jamil merupakan seorang yang memiliki kehalian menjahit. Dengan keahliannya itu, ia mendapat bantuan mesin jahit, aneka perlengkapan dan setrika diberikan kepadanya.
Dengan ketangkasannya, Jamil menjahit baju bagi petugas sipir penjara dan tahanan lainnya. Karena ia berkelakuan baik selama di penjara, ia akhirnya diberikan pengampunan oleh Raja.
Jamil kembali terisak saat mengingat orang-orang baik yang sudah seperti keluarga sendiri di penjara.
"Mereka sudah seperti keluarga saya sendiri. Ia pangling dengan keadaan kampung halaman yang sudah jauh berubah," kata Jamil tersedu.
Untuk diketahui, Jamil berangkat sebagai TKI pada usia 18 tahun, ketika kedua orangtuanya masih hidup. Jamil memiliki 8 saudara kandung, 4 masih hidup dan 4 sudah meninggal.
Sekian lamanya meninggalkan kampung halaman, Ia tidak bisa lagi berbahasa Taliwang dengan fasih.Ia hanya bisa lancar bahasa Indonesia dan Melayu.
Salah satu saudaranya yang bernama Umar mengatakan, kepulangan Jamil berasa seperti mimpi.
"Saya masih belum percaya bisa bertemu kembali dengan Jamil," kata Umar.
Di hadapan saudaranya, Jamil bercerita pernah mendapat kiriman foto Umar saat masih di penjara.
Saat itu, ia lama menyadari bahwa orang itu adalah saudara kandungnya, karena ia sempat mengira foto itu merupakan contoh baju dari orderan pelanggan yang akan dibuat.
Setelah lama menatap foto itu, ia baru merasa tidak asing dengan wajah saudaranya yang mulai berubah karena faktor umur.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Mangiring Hasoloan Sinaga, yang dikonfirmasi Rabu (19/4/2023), membenarkan pemulangan TKI tersebut. Menurut Mangiring, Jamil terjerat kasus hukum saat bekerja di Malaysia.
Ia ditangkap dan ditahan polisi di wilayah Kluang, Johor, pada 22 Desember 1982 atas kesalahan menggunakan senjata api berdasarkan Pasal 3 akta senjata api (dengan hukuman yang diperberat) Nomor 37 Tahun 1971.
Dalam persidangan pada tanggal 9 Februari 1983, di hadapan Hakim Mahkamah Sesyen Johor Baru, Jamil mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hayat (hidup).
"Pada tanggal 22 Maret 2023 yang bersangkutan mendapat pengampunan dari Sultan Johor dan diperintahkan agar segera dibebaskan serta diantar pulang ke Indonesia," kata Mangiring.
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Indonesia Kutuk Tindakan Tak Manusiawi Israel terhadap Relawan Flotilla Gaza
21 Mei 2026 pukul 17.28

POCO C81 dan C81x Resmi Meluncur Dibekali Layar 120Hz Harga Dibawah Rp2 Jutaan
25 April 2026 pukul 07.05
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
