Imigrasi Sukabumi Akhirnya Buka Suara Soal Manipulasi Paspor
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi akhirnya memecah keheningan setelah mencuatnya dugaan manipulasi dokumen perjalanan atas nama Sitti Hajar Abdurahman. Melalui pernyataan tertulis, otoritas imigrasi memberikan tanggapan resmi atas temuan yang sebelumnya sempat memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait validitas penerbitan dokumen negara tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menyampaikan apresiasi atas fungsi kontrol yang dijalankan oleh media dalam memantau kinerja jajarannya. Pihaknya memandang pengawasan ini sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap pelindungan warga negara Indonesia yang mengadu nasib di luar negeri.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada VOICEIndonesia.co yang telah menjalankan fungsi media dalam mengawasi kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, serta atas kepeduliannya terhadap warga negara kita yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri,” kata Henki Irawan dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 10 Juni 2026.
Dalam penjelasannya, Henki membenarkan bahwa institusinya telah menerbitkan Paspor RI 48 Halaman atas nama SITTI HAJAR ABDURAHMAN dengan Nomor Paspor C94654xx. Dokumen perjalanan tersebut dikeluarkan berdasarkan permohonan resmi yang diajukan pada tanggal 30 Juni 2022 lalu.
Menurut Henki, seluruh data yang tertera pada biodata paspor tersebut sepenuhnya merujuk pada dokumen kependudukan yang diserahkan oleh pemohon saat proses pengajuan. Pihak imigrasi menegaskan bahwa tidak ada unsur pemaksaan dalam penyerahan berkas persyaratan tersebut.
“Berdasarkan penelusuran kami, data yang tertera pada biodata paspor didasarkan pada dokumen kependudukan yang diserahkan oleh Saudari SITTI HAJAR ABDURAHMAN secara sadar pada saat pengajuan paspor,” papar Henki menjelaskan kronologi verifikasi internal.
Lebih lanjut, Henki menyatakan bahwa proses penerbitan paspor telah berjalan sesuai prosedur formal keimigrasian yang murni berbasis pada lampiran dokumen kependudukan dari pemohon. Oleh karena itu, pihak imigrasi mengklaim tidak mengetahui adanya selisih data sebelum hal tersebut diangkat ke permukaan.
“Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi telah memproses permohonan paspor murni berdasarkan dokumen persyaratan kependudukan yang dilampirkan oleh Saudari SITTI HAJAR ABDURAHMAN. Oleh karena itu, kami tidak mengetahui adanya ketidaksesuaian data pada KTP dengan Data Paspor sebagaimana yang dimuat dalam pemberitaan media,” ujarnya.
Meskipun demikian, Henki menegaskan bahwa dalam setiap penerbitan dokumen, jajarannya selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan bertindak selektif. Langkah preventif ini diklaim terus berjalan ketat demi mencegah penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk memotong mata rantai tindak pidana transnasional.
“Dalam setiap proses penerbitan Paspor RI, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi selalu mengedepankan pelayanan prima, namun tetap bertindak selektif. Hal ini merupakan langkah preventif agar paspor tidak diberikan kepada pihak yang tidak berhak, sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar Henki.
Pihak imigrasi juga berjanji akan menjadikan polemik ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan di sektor pelayanan dan pengawasan biometrik. “Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas temuan yang disampaikan. Hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi instansi kami guna terus meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan di masa mendatang,” harap Henki.
Namun, pernyataan tertulis tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab keraguan publik karena pihak imigrasi tidak menyajikan rincian data pembanding yang mereka klaim sebagai dokumen asli penunjang permohonan.
Berdasarkan verifikasi berkas resmi sebelumnya, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) milik Sitti Hajar Abdurahman yang diterbitkan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, mencatat bahwa perempuan tersebut lahir di Kampung Baru pada tanggal 16 Agustus 1980.
Kejanggalan fatal justru terlihat jelas pada dokumen paspor nomor C94654xx yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Sukabumi, di mana tanggal lahirnya bergeser menjadi 16 Agustus 1987. Perubahan sepihak ini secara otomatis memangkas usia sang pemilik dokumen dari yang seharusnya berumur 41 tahun saat paspor terbit pada Juli 2022, menjadi seolah-olah berumur 34 tahun.
Secara yuridis, proses pembuatan dokumen perjalanan wajib merujuk secara mutlak pada data dasar Kementerian Dalam Negeri yang tercantum dalam KTP-el serta Kartu Keluarga demi menjamin legalitas warga negara. Lompatan wilayah administrasi yang sangat jauh dari Kabupaten Ende di Nusa Tenggara Timur menuju Sukabumi di Jawa Barat memperkuat indikasi adanya keterlibatan jaringan non-prosedural dalam menggeser identitas korban.
Jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan adanya unsur kesengajaan atau permufakatan jahat oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bersekongkol dengan calo untuk mengubah akta otentik negara, sanksi pidana berat dipastikan menanti.
Oknum yang terbukti memalsukan surat otentik dapat dijerat dengan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan akta otentik dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun, serta Pasal 266 KUHP mengenai penempatan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Selain jeratan hukum pidana umum terkait pemalsuan dokumen negara, indikasi kuat adanya mobilisasi pekerja migran secara ilegal ini juga mengaktifkan instrumen hukum khusus yang sangat ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya Pasal 4, pelaku pengiriman warga negara ke luar negeri dengan cara memalsukan dokumen untuk dieksploitasi diancam dengan pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga ratusan juta rupiah.
Tindakan manipulasi identitas ini juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Berdasarkan Pasal 83 undang-undang tersebut, setiap orang yang sengaja menempatkan Pekerja Migran Indonesia dengan memalsukan dokumen dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar, sebuah langkah hukum konkrit demi melindungi hak dan keselamatan para pahlawan devisa di luar negeri.(red)
Pilihan Redaksi
Dua Agen Penyalur PMI Dibekukan, Satu Izinnya Dicabut Karena Langgar Aturan
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi tegas terhadap tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terbukti melanggar ketentuan pelindungan pekerja migran Indonesia.
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.


