VOICE Indonesia
Imigrasi

Kemenimipas Batalkan Bebas Bersyarat Indra Kenz

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat jemput terpidana Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten
Petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat jemput terpidana Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Bandung – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Penjemputan paksa telah dilakukan, dan yang bersangkutan kini dipindahkan kembali ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menghabiskan sisa masa pidananya.

Pencabutan status PB ini disampaikan Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, Kamis (8/10/2026).

“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Ishadi di Bandung, Kamis (8/10/2026).

Langkah pembatalan PB ini merujuk pada rekomendasi Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari investigasi internal atas temuan pengawasan Ombudsman RI terkait keberadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

“Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” kata Rudi.

Investigasi internal mengungkap adanya pelanggaran Prosedur Operasional Standar (SOP), penyalahgunaan wewenang, hingga pengadaan fasilitas mewah oleh warga binaan yang disimpan di dalam tiga kontainer terdaftar BMN di Lapas Cibinong, salah satunya melibatkan Indra Kenz.

Pencabutan status hukum ini cukup menyita perhatian lantaran Indra Kenz baru saja menerima pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 persis sehari setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI.

Sebelumnya, sang influencer divonis 10 tahun penjara atas perkara penipuan opsi biner Binomo serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga saat PB dicabut, ia tercatat baru menjalani masa hukuman sekitar lima tahun. (af)

Pilihan Redaksi

Pulang dari Yordania, Lima Anak PMI Akhirnya Dapat Kepastian Status WNIPekerja Migran Indonesia

Pulang dari Yordania, Lima Anak PMI Akhirnya Dapat Kepastian Status WNI

Afifah· 08 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.