VOICEINDONESIA.CO, Kaohsiung – Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei Arif Sulistiyo memantau kondisi kesehatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Overstay berinisial NG (54) di Shelter WNIO Kaohsiung, Taiwan, Minggu, (28/12/2025).
NG diketahui mengalami gangguan kesehatan serius akibat penyakit kronis dan tengah menjalani pemulihan lanjutan.
Sebelumnya, PMI overstay asal Sragen, Jawa Tengah, tersebut sempat menjalani perawatan intensif selama 12 hari di salah satu rumah sakit di Kaohsiung.
Setelah kondisinya dinyatakan stabil, NG dipindahkan ke shelter untuk mendapatkan pendampingan dan pemulihan lanjutan sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Baca Juga: 12 Koridor Jalan Nasional di Sumut Mulai Pulih Pascabencana
NG diketahui telah bekerja di Taiwan selama lebih dari 14 tahun.
Pada awalnya, ia bekerja secara resmi, namun kemudian berada dalam status overstay.
Selama periode tersebut, NG bertahan hidup dengan bekerja serabutan di sektor pertanian hingga kondisi kesehatannya memburuk dan membutuhkan penanganan medis serius.
Pendampingan terhadap NG dilakukan setelah KDEI Taipei menerima laporan dari Imigrasi Kaohsiung terkait permohonan penampungan sementara.
Baca Juga: Data Perlintasan Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur ke Taiwan Terungkap
KDEI Taipei juga telah memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen perjalanan.
Saat ini, NG masih menunggu persetujuan layak terbang dari otoritas terkait.
Koordinasi intensif terus dilakukan dengan pihak imigrasi dan rumah sakit guna memastikan proses kepulangan dapat berjalan aman, lancar, dan mengedepankan prinsip kemanusiaan.
Dalam dialog langsung di shelter, Arif Sulistiyo menenangkan NG agar tetap fokus pada pemulihan kesehatannya.
“Pokoknya tenang, jangan banyak pikiran dulu. Fokus untuk sembuh. Urusan pemulangan sampai di Indonesia akan kami koordinasikan, dan nanti kami kawal hingga tiba di rumah,” ujar Arif.
Terkait pengaturan kepulangan dan penanganan lanjutan di daerah asal, KDEI Taipei akan berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran (KP2MI) guna memastikan proses reintegrasi dan pendampingan berjalan optimal.
Kasus NG mencerminkan kompleksitas persoalan PMI overstay di Taiwan.
Hingga November 2025, jumlah PMI berstatus overstay tercatat mencapai 31.945 orang. KDEI Taipei pun terus mengimbau PMI agar tidak mengambil risiko dengan kabur atau overstay.
Meski demikian, jalur pelindungan kemanusiaan tetap dibuka bagi PMI overstay, termasuk melalui fasilitas melapor diri (MD) di Shelter WNI Kaohsiung dan Taoyuan, sebagai langkah keluar yang aman, tertib, dan bermartabat. (af/hi)
Pilihan Redaksi: PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi Total