VOICE Indonesia
Internasional

PBB: Israel Daftarkan 60 Persen Tepi Barat sebagai Tanah Negara

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
PBB: Israel Daftarkan 60 Persen Tepi Barat sebagai Tanah Negara
PBB: Israel Daftarkan 60 Persen Tepi Barat sebagai Tanah Negara
VOICEINDONESIA.CO, Hamilton - Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengecam keputusan Israel yang mendaftarkan sejumlah wilayah pendudukan di Tepi Barat sebagai "tanah negara" pada 15 Februari 2026. Langkah Israel ini dinilai melanggar hukum internasional dan mengancam prospek solusi dua negara. Juru bicara Guterres Stephane Dujarric memperingatkan langkah tersebut dapat merampas hak milik warga Palestina dan memperluas kendali Israel atas tanah di wilayah itu. Usulan pendaftaran tanah ini diajukan oleh kepala keuangan Bezalel Smotrich, kepala kehakiman Yariv Levin, dan kepala pertahanan Israel Katz. Area yang didaftarkan adalah Area C, wilayah yang mencakup sekitar 60 persen Tepi Barat dan berada di bawah kendali penuh Israel baik untuk urusan keamanan maupun sipil. Warga Palestina memandang langkah ini sebagai pendahuluan menuju aneksasi resmi Tepi Barat yang akan merusak solusi dua negara yang didukung PBB. "Langkah-langkah semacam itu, termasuk keberlanjutan kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina, bukan hanya bersifat destabilisasi tetapi juga melanggar hukum," kata Dujarric dalam konferensi pers, Senin (16/2/2026). Guterres menyerukan agar Israel segera membatalkan langkah-langkah tersebut. Ia memperingatkan arah situasi di lapangan saat ini mengikis prospek solusi dua negara yang menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian yang langgeng. Israel terus melakukan pembongkaran rumah dan bangunan milik warga Palestina di seluruh Tepi Barat dengan alasan tidak memiliki izin. Sepanjang 2025, Israel melakukan 538 pembongkaran yang berdampak pada sekitar 1.400 rumah dan bangunan, meningkat tajam dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga : RI Terpilih Jadi Dewan HAM PBB 2026, Perkuat Peran Politik Bebas Aktif di Dunia "Sekretaris Jenderal menegaskan kembali bahwa seluruh permukiman Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat tidak memiliki keabsahan hukum dan merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional," katanya. Berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1993, Tepi Barat dibagi menjadi tiga area administratif. Area A mencakup 18 persen wilayah di bawah kendali penuh Otoritas Palestina, Area B mencakup 22 persen dengan keamanan bersama, sementara Area C yang kini didaftarkan Israel mencakup 60 persen sisanya. Pembagian yang awalnya bersifat sementara ini pada kenyataannya berlaku permanen hingga saat ini. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#PBB#sekjen PBB Antonio Guterres#tanah negara
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.