VOICEINDONESIA.CO, Yangon - Puluhan warga negara Indonesia yang terjebak dalam sindikat penipuan daring (scam) di Myanmar kembali menanti kepulangan. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon memfasilitasi pemulangan gelombang kedua sebanyak 54 orang pada 12 Desember 2025.
Repatriasi gelombang pertama telah membawa pulang 56 WNI yang tiba di tanah air pada Selasa (09/12/2025). Namun ratusan korban lainnya masih tertahan di wilayah konflik Myanmar, menunggu giliran untuk kembali ke Indonesia.
KBRI Yangon mengatur jadwal keberangkatan para korban melalui jalur darat menuju perbatasan Thailand. Para WNI tersebut memiliki dokumen perjalanan lengkap dan telah mengantongi izin lintas batas dari pemerintah Myanmar dan Thailand.
📖 Baca Juga
↗WNI di Jepang Diimbau Waspada Gempa Susulan
"Gelombang kedua pemulangan dijadwalkan pada 12 Desember 2025, dan akan melibatkan 54 WNI," demikian pernyataan resmi KBRI Yangon.
Rencana evakuasi akan dimulai dari Myawaddy menuju Mae Sot di Thailand pada 12 Desember 2025. Esok harinya, 13 Desember 2025 dini hari, seluruh korban akan diterbangkan kembali ke Indonesia melalui penerbangan khusus.
Baca Juga:
Terjebak Sindikat Online, 56 WNI Berhasil Dievakuasi dari Myanmar
Proses pemulangan tidak berjalan mulus karena terkendala berbagai faktor teknis dan administratif. KBRI menyebut kondisi keamanan di Myawaddy yang fluktuatif, kelengkapan dokumen perjalanan yang belum siap, serta keterbatasan kapasitas penyeberangan di wilayah perbatasan menjadi penghambat utama.
Koordinasi lintas negara melibatkan otoritas Myanmar, Thailand, KBRI Bangkok, hingga berbagai kementerian dan lembaga terkait terus dilakukan untuk menjamin keselamatan para korban. Pihak kedutaan memastikan setiap tahapan pemindahan dilakukan sesuai prosedur keamanan yang ketat.
Lebih dari 200 WNI di Shwe Kokko, Myanmar, telah menjalani pendataan biometrik untuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Dokumen darurat ini menjadi pengganti paspor yang hilang, dirampas sindikat penipuan daring, atau sudah habis masa berlakunya.
KBRI Yangon bekerja sama dengan otoritas setempat memastikan seluruh korban dapat memenuhi persyaratan administratif. Proses verifikasi identitas dan penerbitan dokumen perjalanan terus dipercepat agar tidak ada lagi WNI yang tertinggal.
"KBRI tetap berkomitmen memberikan pendampingan maksimal hingga seluruh WNI yang terdampak dapat kembali ke Indonesia dengan selamat," tegas KBRI Yangon.
Kementerian Luar Negeri mencatat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring yang menjerat WNI sejak tahun 2020. Angka tersebut menunjukkan masifnya modus penipuan berkedok tawaran pekerjaan yang menargetkan warga Indonesia di kawasan Asia Tenggara.