VOICE Indonesia
Internasional

AS Perketat Izin Tinggal Tetap

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Ilustrasi kebijakan baru Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi Amerika Serikat yang memperketat penyesuaian status penduduk tetap di dalam negeri
Ilustrasi dokumen kebijakan imigrasi Amerika Serikat terkait pengetatan pemberian izin tinggal tetap atau green card.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Washington – Amerika Serikat menerapkan pendekatan baru dalam pemberian izin tinggal tetap di dalam negeri yang kini hanya diberikan dalam keadaan luar biasa. Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS mengumumkan memorandum kebijakan baru yang menegaskan kembali ketentuan hukum imigrasi yang telah lama berlaku, Jumat (22/5/2026).

Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS menegaskan warga negara asing yang mengajukan penyesuaian status harus melakukannya melalui proses konsuler lewat Departemen Luar Negeri di luar wilayah AS. Petugas imigrasi kini diarahkan mempertimbangkan seluruh faktor relevan secara kasus per kasus dalam menentukan kelayakan pemberian keringanan luar biasa tersebut.

Memorandum itu juga menyebutkan warga negara asing yang masuk ke AS dengan visa sementara atau alasan kemanusiaan diwajibkan meninggalkan negara itu setelah masa tinggal mereka berakhir. Upaya untuk tetap tinggal dan mengajukan izin tinggal di dalam negeri akan dianggap sebagai faktor negatif dalam penilaian kasus.

Prosedur perubahan atau penyesuaian status memungkinkan warga negara asing yang sudah berada di AS memperoleh status penduduk tetap sah atau green card tanpa harus meninggalkan negara tersebut. Mekanisme itu menjadi alternatif dari proses konsuler standar dan memungkinkan pemohon memperoleh status legal tanpa harus kembali ke negara asal serta menjalani wawancara di kedutaan besar AS di luar negeri.

Data yang dipelajari RIA Novosti menunjukkan hingga akhir 2025 lebih dari 1,2 juta orang masih menunggu keputusan terkait pengajuan penyesuaian status mereka. Pengetatan kebijakan ini diprediksi akan berdampak signifikan terhadap jutaan pemohon yang masih dalam antrian.

Kebijakan baru ini menegaskan kembali bahwa penyesuaian status di dalam negeri bukan hak otomatis melainkan bentuk keringanan yang diberikan dalam kondisi tertentu. Warga asing yang ingin memperoleh status penduduk tetap harus melalui jalur konsuler standar di luar wilayah AS.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.