VOICE Indonesia
Internasional

Forum ILC ke-133 Resmi Ditutup, Menaker Yassierli Soroti Isu K3 dan Ekonomi Platform

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Forum ILC ke-133 Resmi Ditutup, Menaker Yassierli Soroti Isu K3 dan Ekonomi Platform
Forum ILC ke-133 Resmi Ditutup, Menaker Yassierli Soroti Isu K3 dan Ekonomi Platform
VOICEINDONESIA.CO, Jenewa - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menghadiri penutupan Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-113 yang digelar oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di Jenewa, Swiss, pada Jumat (13/6/2025) lalu. Penutupan konferensi ini dipimpin oleh Direktur Jenderal ILO, Gilbert F. Houngbo, dan dihadiri lebih dari 3.000 delegasi dari 168 negara anggota.

Menaker Yassierli menekankan bahwa kehadiran Indonesia di forum tersebut mencerminkan peran aktif dalam mendorong terciptanya standar ketenagakerjaan global yang adil, adaptif, dan berkelanjutan.

"ILC tahun ini mencetak sejarah. Dan yang terpenting, Indonesia hadir tidak hanya sebagai peserta, tetapi sebagai penggerak dalam merumuskan masa depan ketenagakerjaan global. Kami membawa kebijakan nasional ke panggung dunia," kata Menaker Yassierli di sela kegiatan penutupan ILC, dalam keterangan pers Biro Humas, Minggu (15/6/2025). Baca Juga: RI Komitmen Pimpin Transformasi Ketenagakerjaan Asia-Pasifik di Forum ASPAG Dalam forum ILC ke-113 ini, dua isu penting mengenai standar ketenagakerjaan internasional menjadi sorotan utama. Pertama, konvensi dan rekomendasi tentang perlindungan dari bahaya biologis di tempat kerja yang telah disahkan. Instrumen ini bertujuan memperkuat perlindungan pekerja dari risiko paparan virus, bakteri, dan zat berbahaya lainnya di lingkungan kerja. "Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap instrumen ini dan akan mendorong integrasi prinsip-prinsipnya ke dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional. Pelindungan terhadap risiko biologis bukan hanya soal keselamatan dan kesehatan kerja (K3), tetapi juga menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan usaha dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja secara berkelanjutan," kata Yassierli. Baca Juga: Menaker Ingatkan Instruktur Vokasi Harus Selalu Adaptif Kemudian, yang kedua, pembentukan Konvensi tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform yang akan difinalisasi dalam ILC ke-114 pada tahun 2026. Konvensi ini dirancang memberikan pelindungan hukum dan sosial kepada pekerja digital seperti pengemudi ojek online, kurir aplikasi, hingga pekerja lepas berbasis platform digital. "Pekerja platform adalah wajah baru dunia kerja. Mereka tidak bisa lagi dianggap sebagai pekerja informal tanpa perlindungan. Kita harus hadir untuk mereka melalui regulasi yang menjamin hak, keselamatan dan kesehatan kerja, serta jaminan sosial," ungkap Yassierli.

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#Ekonomi Platform#ILC ke-113#Isu K3
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.