
Forum ILC ke-133 Resmi Ditutup, Menaker Yassierli Soroti Isu K3 dan Ekonomi Platform

Menaker Yassierli menekankan bahwa kehadiran Indonesia di forum tersebut mencerminkan peran aktif dalam mendorong terciptanya standar ketenagakerjaan global yang adil, adaptif, dan berkelanjutan.
"ILC tahun ini mencetak sejarah. Dan yang terpenting, Indonesia hadir tidak hanya sebagai peserta, tetapi sebagai penggerak dalam merumuskan masa depan ketenagakerjaan global. Kami membawa kebijakan nasional ke panggung dunia," kata Menaker Yassierli di sela kegiatan penutupan ILC, dalam keterangan pers Biro Humas, Minggu (15/6/2025). Baca Juga: RI Komitmen Pimpin Transformasi Ketenagakerjaan Asia-Pasifik di Forum ASPAG Dalam forum ILC ke-113 ini, dua isu penting mengenai standar ketenagakerjaan internasional menjadi sorotan utama. Pertama, konvensi dan rekomendasi tentang perlindungan dari bahaya biologis di tempat kerja yang telah disahkan. Instrumen ini bertujuan memperkuat perlindungan pekerja dari risiko paparan virus, bakteri, dan zat berbahaya lainnya di lingkungan kerja. "Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap instrumen ini dan akan mendorong integrasi prinsip-prinsipnya ke dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional. Pelindungan terhadap risiko biologis bukan hanya soal keselamatan dan kesehatan kerja (K3), tetapi juga menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan usaha dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja secara berkelanjutan," kata Yassierli. Baca Juga: Menaker Ingatkan Instruktur Vokasi Harus Selalu Adaptif Kemudian, yang kedua, pembentukan Konvensi tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform yang akan difinalisasi dalam ILC ke-114 pada tahun 2026. Konvensi ini dirancang memberikan pelindungan hukum dan sosial kepada pekerja digital seperti pengemudi ojek online, kurir aplikasi, hingga pekerja lepas berbasis platform digital. "Pekerja platform adalah wajah baru dunia kerja. Mereka tidak bisa lagi dianggap sebagai pekerja informal tanpa perlindungan. Kita harus hadir untuk mereka melalui regulasi yang menjamin hak, keselamatan dan kesehatan kerja, serta jaminan sosial," ungkap Yassierli.Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



