VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Pemerintah Indonesia mulai menyoroti dinamika baru di Selat Hormuz menyusul munculnya wacana penarikan biaya lintas oleh pihak-pihak yang terlibat konflik di kawasan tersebut.
Di tengah situasi pascagencatan senjata antara Amerika Serikat dan Iran, jalur pelayaran strategis itu dinilai berpotensi kembali aktif, namun dibayangi kepentingan politik dan ekonomi yang saling tarik menarik.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui juru bicaranya Vahd Nabyl A. Mulachela menegaskan posisi Indonesia agar prinsip hukum internasional tetap menjadi acuan dalam pengelolaan jalur tersebut.
“Pada prinsipnya, kami meminta agar kebebasan navigasi dihormati,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Indonesia memandang pembatasan akses, termasuk melalui skema tarif lintas, berpotensi mengganggu stabilitas distribusi energi global yang sangat bergantung pada Selat Hormuz.
“Dengan adanya perkembangan ini, kami berharap supaya bisa berkembang menjadi resolusi konflik yang lebih permanen,” katanya.
Baca Juga : Trump Jadikan Selat Hormuz Taruhan Utama di Tengah Eskalasi Konflik Iran-AS
Di sisi lain, wacana pengenaan biaya lintas mencuat dari berbagai pihak, termasuk Iran yang berencana menerapkan aturan baru pelayaran dengan mekanisme izin dan biaya transit.
Presiden Donald Trump bahkan sempat mengusulkan agar Amerika Serikat mengambil peran dalam penarikan biaya lintas di jalur tersebut.
“Bagaimana kalau kita saja yang memungut biaya lintasnya?” ujarnya.
Ketegangan ini memperlihatkan bahwa Selat Hormuz tidak hanya menjadi jalur ekonomi, tetapi juga arena perebutan pengaruh yang berdampak luas terhadap perdagangan dan pasokan energi dunia. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia
Baca Berita Lainnya di Google News