
Panas Ekstrem di Makkah! Jamaah Haji RI Dilarang Lempar Jumrah Jam Segini

VOICEINDONESIA.CO, Makkah – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi resmi mengeluarkan kebijakan larangan melempar jumrah bagi jamaah haji Indonesia pada pukul 10.00 hingga 14.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Langkah ini diambil demi menjamin keselamatan dan kenyamanan jamaah mengingat kondisi cuaca yang sangat terik serta tingginya tingkat kepadatan di area jamarat pada rentang waktu tersebut.
"Seluruh jamaah haji agar mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan, bahwa pukul 10.00 pagi ini hingga pukul 14.00 untuk tidak bergerak keluar tenda," ujar Ketua PPIH Arab Saudi sekaligus Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heryawan di Makkah, Kamis (28/5/2026).
Ian menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Kementerian Haji Arab Saudi yang peduli terhadap keamanan seluruh jamaah, khususnya dari Indonesia.
Menyikapi aturan tersebut, PPIH telah menginstruksikan seluruh jajaran petugas di lapangan untuk mengawal pelaksanaannya secara ketat, di mana jamaah diwajibkan tetap berada di dalam tenda dan mematuhi rencana pergerakan kerumunan yang telah disetujui.
"Kepatuhan akan dipantau dan dievaluasi secara ketat," kata Ian.
Pengawasan tersebut akan dilakukan langsung oleh Misi Haji bersama penyedia layanan guna memastikan perlindungan maksimal di lapangan.
Larangan waktu krusial ini diberlakukan di tengah rangkaian ibadah pasca-jutaan jamaah menyelesaikan lempar jumrah aqabah pada 10 Dzulhijjah kemarin, yang kemudian dilanjutkan dengan prosesi lempar jumrah pada Hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah).
Selain mematuhi jam aman yang telah dilarang tersebut, PPIH juga mengimbau jamaah haji Indonesia untuk menerapkan strategi aman selama berada di area jamarat.
Jamaah sangat disarankan untuk tidak memaksakan diri berdesakan dengan jamaah dari negara lain, menjaga stamina agar tidak kelelahan, serta selalu mengikuti arus pergerakan yang ada demi menghindari benturan arus di tengah kerumunan massa. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



