VOICE Indonesia
Internasional

Jepang Naikkan Tarif Visa

Afifah - VOICEIndonesia.co
Jepang
Foto: Potret pemandangan di Jepang(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Tokyo – Regulasi baru ini menetapkan kenaikan tajam pada biaya maksimum permohonan status tempat tinggal bagi warga negara asing (WNA), serta memperkenalkan sistem otorisasi perjalanan pra-masuk daring untuk kedatangan dari luar negeri guna membendung lonjakan pekerja ilegal.

Melalui perubahan yang akan diterapkan pada akhir tahun fiskal ini, batas atas perpanjangan visa akan melambung menjadi sebesar 100.000 yen (sekitar Rp11,2 juta) dan permohonan izin tinggal tetap melonjak hingga 300.000 yen (sekitar Rp33,7 juta).

Nominal baru tersebut menandai kenaikan drastis jika dibandingkan dengan ambang batas lama yang saat ini hanya mengenakan tarif 6.000 yen (Rp674 ribu) untuk perpanjangan masa tinggal dan 10.000 yen (Rp1,1 juta) untuk izin tinggal tetap.

Meskipun batas atas biaya baru tersebut nantinya akan difinalisasi melalui keputusan Kabinet setelah menyerap masukan publik, kebijakan ini sempat menuai perdebatan.

Pemerintah Jepang menyatakan akan meringankan beban pembayaran atas dasar kemanusiaan bagi WNA yang menghadapi kesulitan finansial, namun sejumlah anggota parlemen mengkritik karena kriteria dispensasi tersebut dinilai masih sangat kabur.

Merespons hal itu, Badan Layanan Imigrasi Jepang berencana segera merumuskan pedoman teknis yang mengatur persyaratan khususnya.

Selain urusan tarif visa, revisi undang-undang ini juga memuat cetak biru pembentukan Sistem Elektronik Otorisasi Perjalanan Jepang (Japan Electronic Travel Authorization) yang ditargetkan beroperasi penuh pada tahun fiskal 2028.

Sistem pra-kedatangan daring ini diwajibkan bagi pelancong dari 74 negara dan wilayah yang selama ini memiliki fasilitas bebas visa kunjungan singkat ke Jepang.

Nantinya, para pelancong wajib menyetor data pribadi secara daring seperti nama, tujuan kunjungan, hingga destinasi beberapa hari sebelum jadwal keberangkatan.

Basis data tersebut akan diperiksa silang dengan catatan kriminal otoritas setempat, dan maskapai akan menolak penumpang jika sistem mendeteksi adanya indikasi potensi pelanggaran izin tinggal (overstay) atau aktivitas ilegal lainnya.

Langkah pengetatan ini diambil menyusul rekor tertinggi jumlah penduduk asing di Jepang yang menembus angka 4,13 juta jiwa pada akhir tahun 2025. (af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.