VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Rampungnya perundingan Perjanjian Kerangka Kerja Ekonomi Digital ASEAN (DEFA) pada akhir Mei 2026 membuka babak baru integrasi pasar digital kawasan, namun perluasan pasar itu belum dibarengi dengan sistem yang membuat kualifikasi tenaga kerja antarnegara mudah dipahami dan dipercaya oleh pemberi kerja lintas batas.
DEFA rencananya akan ditandatangani pada November 2026 dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-49 di Manila, Filipina, dilansir ANTARA, Jumat (25/9/2026).
ASEAN menyebut berbagai studi memperkirakan potensi ekonomi digital kawasan dapat mencapai hingga 2 triliun dolar AS pada 2030 apabila implementasi DEFA berjalan sukses.
Besarnya ruang ekonomi tersebut diperkirakan meningkatkan kebutuhan terhadap talenta yang mampu bekerja dalam ekosistem digital lintas negara. Namun, perluasan pasar tidak otomatis membuat kompetensi tenaga kerja dari satu negara mudah dipahami dan dipercaya oleh pemberi kerja di negara lain.
Laju perubahan teknologi membuat persoalan itu semakin nyata. Perkembangan kecerdasan artifisial, analisis data, komputasi awan, dan keamanan siber tidak hanya menciptakan jenis pekerjaan baru, tetapi juga mengubah kemampuan yang dibutuhkan pada pekerjaan yang sudah ada.
Perusahaan yang merekrut pekerja dari negara berbeda memerlukan cara yang jelas untuk memahami kompetensi kandidat dari sistem pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi yang berbeda-beda, mengingat keterbukaan pasar belum otomatis membuat kualifikasi tenaga kerja mudah dibandingkan.
Gelar, sertifikat, dan pengalaman dari satu sistem nasional belum tentu langsung dapat dibaca berdasarkan persyaratan pekerjaan di negara tujuan. Ketika kemampuan yang dicari industri berubah cepat, perbedaan cara kompetensi dibentuk dan dibuktikan dapat memengaruhi proses perekrutan sejak tahap awal.



























