
Pemerintah Malaysia Tangkap Anak-Anak dan Razia Dijam Tidur, Ini Sikap Komnas HAM

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan sebanyak 103 Pekerja Migran Indonesia dirazia dan ditangkap oleh Imigrasi Malaysia Pada Rabu, 1 Februari 2023 jam 01.30 dini hari waktu Malaysia.
Dalam keterangan resminya yang diterima VoiceIndonesia, Komnas HAM menyoroti berbagai tindakan yang dianggap tidak menghormati hak asasi pekerja migran Indonesia.
"Razia dan penangkapan terhadap pekerja migran Indonesia tidak berdokumen tersebut dilakukan oleh Imigrasi Malaysia pada dini hari yang merupakan jam istirahat/tidur. Razia dilakukan pada saat Malaysia masih memberlakukan kebijakan amnesty “Rekalibrasi”(pengampunan atau pemutihan)," jelas Komnas HAM dalam keterangan resminya, Rabu (8/2/2023.
Komnas HAM juga menyoroti Razia dan penangkapan terutama terhadap anak-anak dan ibunya dilakukan. "Malaysia semestinya menghormati hal tersebut, apalagi telah meratifikasi konvensi CEDAW dan Convention of the Rights of Child (CRC) atau Konvensi tentang Hak Anak. Dimana anak-anak dan perempuan tidak semestinya menjadi sasaran razia, penangkapan dan penahanan," tambahnya.
Atas dasar itu Komnas HAM akan melakukan langkah-langkah cepat, antara lain mengirimkan surat untuk koordinasi dan penanganan kepada para pihak dan koordinasi dengan SUHAKAM Malaysia. Kami juga menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
Kepada Pemerintah Malaysia:
- Memindahkan anak-anak bersama ibunya yang ditahan di camp imigrasi ke rumah aman yang lebih ramah anak, terutama untuk memberikan hak bagi anak-anak yang masih menyusui (ASI) dan untuk memastikan hak anak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya;
- Menghentikan razia, penangkapan dan penahanan terhadap anak-anak dari pekerja migran tidak berdokumen dan lebih mengedepankan pendekatan hak asasi manusia serta optimalisasi program Rekalibrasi untuk legalisasi pekerja migran tidak berdokumen;
- Memastikan anak-anak pekerja migran mendapatkan haknya atas pendidikan
sebagaimana mandat dari Konvensi Internasional Perlindungan Hak Anak yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Malyasia; - Memastikan kebijakan dan upaya yang dilakukan agar mempertimbangkan
kepentingan terbaik bagi anak yang merupakan prinsip utama dalam CRC; - Mengimplementasikan MoU antara Indonesia dan Malaysia terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



