
Terlalu! Ada Oknum KBIH Tarik Pungli Kursi Roda di Makkah

VOICEINDONESIA.CO, Makkah – Oknum tersebut kedapatan menarik biaya tambahan di luar ketentuan untuk fasilitas penyediaan kursi roda menuju Masjidil Haram.
Temuan tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, saat melakukan peninjauan langsung di kawasan Al Hidayah, Makkah, Arab Saudi, Rabu (20/5/2026).
Pihaknya mengaku kecewa berat karena tindakan oknum KBIH tersebut mencederai komitmen pelayanan prima yang sedang digalakkan otoritas terkait.
"Patut disesalkan, kami mendapat laporan ada KBIH yang menarik pungutan terkait penyediaan kursi roda ke Masjidil Haram. Hal itu sangat tidak patut dilakukan, karena Pemerintah melalui Kementerian Haji sudah berusaha sedemikian rupa memberikan layanan terbaik bagi jemaah," tegas Abidin.
Abidin memaparkan bahwa praktik pungli ini sangat ironis jika disandingkan dengan komitmen efisiensi anggaran domestik.
Dalam dua tahun terakhir, DPR RI bersama Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo telah berhasil menekan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) secara masif.
Pada rentang periode 2024–2025, komponen biaya haji berhasil dipangkas sebesar Rp4 juta, disusul potongan susulan sebesar Rp2 juta pada musim haji 2026 berjalan.
"Total penurunannya mencapai Rp6 juta. Tetapi sangat disayangkan, di saat Pemerintah dan DPR RI berusaha menurunkan biaya haji, di lapangan praktiknya masih ada oknum-oknum KBIH yang menarik pungutan liar," sesal legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Selain persoalan pungli komersialisasi kursi roda, Timwas Haji DPR juga menguliti manuver indisipliner sejumlah KBIH yang nekat memboyong jemaah keluar dari koridor regulasi resmi.
Beberapa KBIH kedapatan mengalihfungsikan armada transportasi jemaah untuk menggelar agenda tur kota (city tour) ilegal di luar jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Aktivitas di luar prosedur ini dinilai berisiko tinggi memicu kelelahan fisik jemaah serta rawan kecelakaan menjelang fase krusial puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Merespons berbagai pelanggaran normatif di lapangan, Timwas Haji DPR RI mendesak Kementerian Agama (Kemenag) selaku penyelenggara negara untuk segera melakukan penertiban radikal terhadap manajemen kelompok bimbingan swasta yang nakal.
Parlemen menegaskan bakal mengawal proses evaluasi berkala dan tidak segan merekomendasikan pencabutan izin operasional bagi KBIH yang terbukti memeras jemaah selama pelaksanaan ibadah di tanah suci. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



