
Izin Perusahaan Penyalur PMI Ini Dicabut Usai Rugikan Korban Hingga Rp1 Miliar

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi mencabut izin operasional Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), PT Tulus Widodo Putra usai terbukti melakukan pelanggaran serius dan berulang terhadap hak-hak pekerja migran Indonesia (PMI).
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan negara terhadap para pekerja dari praktik penempatan yang merugikan.
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, menjelaskan bahwa pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri P2MI Nomor 274 Tahun 2026 tertanggal 17 Maret 2026.
Baca Juga: Nadiem Kembali Jalani Sidang Kasus Korupsi Chromebook Usai 4 Kali Operasi
“Pencabutan izin ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dan mengabaikan perlindungan pekerja migran Indonesia,” ujar Rinardi di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Berdasarkan investigasi dalam 12 bulan terakhir, perusahaan tersebut terbukti menelantarkan hak 39 orang calon PMI dan pekerja migran dengan total kerugian finansial mencapai Rp1.051.370.000.
Selain mengabaikan penyelesaian kasus pekerja, perusahaan juga tercatat dua kali mangkir dari panggilan resmi pemerintah untuk proses klarifikasi.
Baca Juga: Sebabkan Keracunan, Delapan SPPG di Tulungagung Dihentikan
Sebagai konsekuensi tambahan, penanggung jawab perusahaan dilarang melakukan kegiatan penempatan pekerja migran selama lima tahun ke depan.
Pemerintah saat ini tengah memproses pencairan uang jaminan deposito perusahaan untuk mengganti seluruh kerugian materiil yang dialami para korban.
“Kami sedang memproses analisis bukti untuk merekomendasikan pencairan deposito perusahaan agar kerugian para Pekerja Migran Indonesia dapat diganti,” tegas Rinardi.
Meskipun izinnya telah dicabut, PT Tulus Widodo Putra tetap memikul kewajiban hukum untuk menyelesaikan seluruh permasalahan pekerja yang masih berada di negara penempatan hingga masa kontrak mereka berakhir.
Perusahaan juga diwajibkan segera mengembalikan dokumen SIP3MI asli kepada kementerian dan menghentikan seluruh aktivitas perekrutan baru.
Guna mencegah kejadian serupa, Dirjen Rinardi mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan selalu memverifikasi legalitas perusahaan penempatan melalui sistem SiskoP2MI atau portal OSS sebelum memutuskan untuk bekerja ke luar negeri. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



