VOICE Indonesia
HOT
Ketenagakerjaan

Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Perekrutan dan Perlindungan Pelaut Indonesia di Singapura

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi3 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Suasana kegiatan Technical Briefing on Crewing Regulations and Requirements for Working on Board Ships yang diselenggarakan oleh Atase Perhubungan KBRI Singapura bekerja sama dengan PT Bank Mandiri di Singapura
Suasana kegiatan Technical Briefing on Crewing Regulations and Requirements for Working on Board Ships yang diselenggarakan oleh Atase Perhubungan KBRI Singapura bekerja sama dengan PT Bank Mandiri di Singapura(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat pengawasan perekrutan dan perlindungan pelaut Indonesia yang bekerja di Singapura. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penempatan awak kapal berlangsung sesuai regulasi, transparan, serta memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pelaut.

Upaya tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub melalui kegiatan Technical Briefing on Crewing Regulations and Requirements for Working on Board Ships. Kegiatan itu diselenggarakan Atase Perhubungan KBRI Singapura bekerja sama dengan PT Bank Mandiri di Singapura.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Samsuddin mengatakan penguatan tata kelola diperlukan karena masih ditemukan praktik perekrutan awak kapal Indonesia oleh pemilik atau operator kapal di Singapura yang belum sesuai dengan ketentuan nasional.

"Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Atase Perhubungan KBRI Singapura bekerja sama dengan PT Bank Mandiri di Singapura," kata Samsuddin di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

Selain persoalan perekrutan, Kemenhub juga menyoroti kendala penyijilan atau sign on/sign off awak kapal feri penumpang yang melayani rute Indonesia–Singapura.

Samsuddin menegaskan pemenuhan persyaratan kompetensi, kualifikasi, dan administrasi menjadi bagian penting dalam memastikan proses perekrutan serta penempatan pelaut berjalan tertib dan memberikan perlindungan kepada pekerja maritim Indonesia.

"Kami ingin memastikan pelaut Indonesia memiliki kesempatan bekerja di industri pelayaran internasional dengan tetap memenuhi standar kompetensi dan ketentuan kepelautan,” tuturnya.

Menurut Samsuddin, Indonesia memiliki lebih dari 1,5 juta pelaut dan didukung lebih dari 100 lembaga pendidikan serta pelatihan kemaritiman.

Lembaga tersebut menghasilkan sekitar 3.000 lulusan taruna setiap tahun.

Di sisi lain, posisi Singapura sebagai salah satu pusat maritim dunia dinilai membuka peluang kerja bagi pelaut Indonesia.

Atase Perhubungan KBRI Singapura melayani sekitar 6.000 pelaut Indonesia setiap tahun melalui penerbitan dan pembaruan Buku Pelaut, fasilitasi sign on/sign off, serta pendampingan penyelesaian berbagai persoalan kepelautan.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat tiga isu utama yang dibahas.

Pertama, praktik perekrutan awak kapal Indonesia tanpa melalui keagenan pengawakan kapal sesuai ketentuan.

Kedua, belum adanya pengaturan mengenai persyaratan dan kualifikasi awak kapal untuk pengoperasian kapal jenis Wing in Ground di Indonesia.

Ketiga, usulan kemudahan proses sign on/sign off bagi awak kapal feri penumpang rute Indonesia–Singapura yang melakukan rotasi kapal dalam satu perusahaan.

Menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut, Atase Perhubungan KBRI Singapura akan melakukan sosialisasi dan familiarisasi secara bertahap.

Pemerintah juga akan menerapkan pembatasan penyijilan bagi awak kapal yang belum memenuhi ketentuan.

Sementara itu, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub akan menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai pengoperasian kapal Wing in Ground.

Selain itu, akan disusun standar operasional prosedur (SOP) Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk memfasilitasi proses sign on/sign off awak kapal feri penumpang yang melakukan rotasi kapal dalam satu perusahaan.

Atase Perhubungan KBRI Singapura Wahyu Ardhianto mendorong pemilik dan operator kapal di Singapura meningkatkan pemahaman serta kepatuhan terhadap regulasi kepelautan Indonesia.

"Kami juga terus berupaya memastikan pelaut Indonesia mendapatkan pelayanan dan pendampingan dalam menjalankan pekerjaannya di luar negeri,” ujar Wahyu.

Ia berharap penguatan koordinasi antara Kemenhub dan seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi nasional, sekaligus memperkuat daya saing dan memperluas kesempatan kerja pelaut Indonesia di industri pelayaran internasional.

"Upaya ini diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional, sekaligus memperkuat daya saing dan memperluas kesempatan kerja pelaut Indonesia di industri pelayaran internasional," kata Wahyu. (af)

Pilihan Redaksi

SPPI Dorong Perda Perlindungan Pekerja Migran Manggarai Segera DibentukPekerja Migran Indonesia

SPPI Dorong Perda Perlindungan Pekerja Migran Manggarai Segera Dibentuk

VOICE Indonesia· 06 November 2026
#Kemenhub#KBRI Singapura#Pelaut Indonesia
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.