VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Diakui Sebagai Pekerja, PRT Punya Hak Tenaga Kerja Sesuai UU

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Anwar Sanusi
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Anwar Sanusi(Foto: Voiceindonesia.co/Kemnaker RI)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan Pekerja Rumah Tangga (PRT) kini diakui sebagai pekerja yang berhak atas hak-hak layaknya tenaga kerja setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Anwar Sanusi menyebut regulasi tersebut menjadi momentum untuk mengubah cara pandang terhadap PRT.

“Kita sangat bersyukur bahwa pekerja rumah tangga ini bukan dianggap lagi sebagai pembantu atau asisten, tetapi sebagai pekerja rumah tangga. Artinya, sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-hak layaknya seorang tenaga kerja,” kata Anwar dalam keterangannya di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (30/9/2026).

Anwar menyampaikan kerangka hukum yang jelas menempatkan PRT sebagai pekerja dengan hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.

Ia menyatakan kedudukan tersebut perlu diikuti kejelasan kompetensi dan tata kelola kerja. Menurutnya, PRT merupakan bagian dari ekonomi perawatan, sementara sebagian besar aktivitasnya berlangsung di sektor informal.

Kemnaker kini mulai menyiapkan peta jalan tata kelola PRT. Anwar menjelaskan peta jalan itu diarahkan untuk membangun tata kelola yang lebih jelas, termasuk kompetensi dan pelindungan dalam hubungan kerja.

“Ke depan, kita harus memiliki peta jalan yang jelas agar pekerja rumah tangga ini betul-betul berkembang menjadi sebuah profesi yang diakui,” ujarnya.

Anwar mengatakan Kemnaker perlu menyusun standar kompetensi yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan domestik di Indonesia. Standar kompetensi penempatan Pekerja Migran Indonesia pada sektor domestik di luar negeri dapat menjadi salah satu rujukan, lalu disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri.

Ia menambahkan penyusunan peta jalan perlu diselaraskan dengan aturan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2026. Pemerintah, menurutnya, perlu memastikan ketentuan dalam regulasi dapat diterapkan melalui mekanisme pelindungan dan tata kelola yang jelas.

Ringkasan AI

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan Pekerja Rumah Tangga (PRT) kini diakui sebagai pekerja yang berhak atas hak-hak layaknya tenaga kerja setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Anwar Sanusi menyebut regulasi tersebut menjadi momentum untuk mengubah cara pandang terhadap PRT.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Presiden Prabowo Minta Biaya Haji Dijaga agar Tak Memberatkan JemaahNasional

Presiden Prabowo Minta Biaya Haji Dijaga agar Tak Memberatkan Jemaah

M. Rizki· 29 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.