VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Soroti UU PPRT, Prabowo: Setiap Pekerja Berhak Peroleh Pelindungan

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Prabowo Subianto
Presiden RI Prabowo Subianto(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan dalam Pidato Kenegaraan 2026.

Kebijakan tersebut antara lain pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) serta peningkatan porsi bagi hasil untuk pengemudi ojek online (ojol).

Dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), Prabowo mengatakan pemerintah bersama DPR RI telah menyelesaikan dan mengundangkan 13 rancangan undang-undang hingga Juli 2026.

Salah satu regulasi yang telah disahkan adalah UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

Menurut Prabowo, pengesahan aturan tersebut menjadi bentuk pengakuan negara terhadap nilai dan martabat setiap pekerjaan sekaligus hak pekerja untuk memperoleh pelindungan.

“Pengakuan bahwa setiap pekerjaan memiliki nilai martabat, dan setiap pekerja berhak untuk memperoleh pelindungan,” ujar Prabowo.

Ia menegaskan, prinsip tersebut juga berlaku bagi pekerja rumah tangga yang selama ini menjalankan pekerjaan dan memiliki hak untuk mendapatkan pelindungan.

Selain pelindungan pekerja rumah tangga, Prabowo turut menyampaikan kebijakan pemerintah terkait pembagian hasil antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikasi.

Berdasarkan rekomendasi pemerintah, porsi pendapatan yang diterima pengemudi meningkat dari sebelumnya 80 persen menjadi 92 persen. Sementara itu, perusahaan aplikator memperoleh porsi sebesar 8 persen.

Prabowo mengatakan kebijakan tersebut telah memberikan dampak terhadap pendapatan sejumlah pengemudi ojol.

“Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan. Ada yang naik dua kali lipat, bahkan ada yang mengatakan naik tiga kali lipat,” kata Prabowo.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelindungan dan kesejahteraan pekerja, termasuk pekerja rumah tangga dan pengemudi transportasi daring. (af)

Ringkasan AI

Pemerintah melalui UU Nomor 2 Tahun 2026 memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga sebagai bentuk pengakuan martabat pekerjaan tersebut. Selain itu, porsi pendapatan pengemudi ojek online naik menjadi 92 persen, meningkatkan penghasilan mereka secara signifikan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Pekerja Migran Juga Harus Rasakan Manfaat APBNPekerja Migran Indonesia

Pekerja Migran Juga Harus Rasakan Manfaat APBN

S Nurafifa· 15 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.