VOICE Indonesia
Lipsus

Jejak Buram Paspor PMI, Dugaan Main Mata Oknum Imigrasi dan Sindikat TPPO

Redaksi - VOICEIndonesia.co3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Foto : Ilustrasi dugaan pemalsuan akta otentik negara
Foto : Ilustrasi dugaan pemalsuan akta otentik negara(Foto: dok.Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sebuah temuan mengejutkan mengungkap dugaan praktik lancung di balik penerbitan dokumen negara di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang,Jawa Barat.

Muncul indikasi kuat adanya manipulasi data jati diri pemohon paspor yang diduga melibatkan oknum internal institusi tersebut dengan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara.

Kasus ini mulai terkuak setelah adanya surat pengaduan yang masuk ke meja redaksi VOICEIndonesia.co pada Selasa, 3 Maret 2026. Surat tersebut menguraikan teka-teki mengenai keterlibatan oknum petugas yang diduga sengaja “main mata” untuk meloloskan dokumen calon pekerja migran secara non-prosedural.

“Bahwa kami menduga oknum Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non Tpi Karawang, telah bekerja sama dengan agen/sidikat Perdagangan Orang Ke Timur Tengah. Dengan adanya Pengaduan Sdri. R yang berasal dari Kp. Cimenteng, RT.004/RW.002 Kel/Desa. Ciracas, Kec. Kiarapedes, Kab. Purwakarta, Jawa Barat, telah menjadi korban dugaan tindak pidana Perdangangan Orang ke Timur Tengah (Saudi arabia),” tulis petikan surat yang diterima redaksi pada Selasa (03/03/2026).

Lebih lanjut, surat tersebut merinci identitas dokumen yang dipermasalahkan. “Dengan Paspor Nomor: E00178XX. Diketahui dikeluar/terbit oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. Oleh sebabnya kami menduga keras oknum imigrasi kota Karawang dalam menerbitkan Paspor Sdri. R tidak sesuai prosedur paspor calon pekerja ke luar negeri,” tegas kutipan tersebut.

Penelusuran tim investigasi menemukan disparitas data yang mencolok pada identitas korban berinisial R  asal Purwakarta. Berdasarkan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya, tercatat ia lahir pada tanggal 28 November 1989, namun data di paspor justru menunjukkan informasi yang berbeda.

Kejanggalan muncul pada Paspor RI nomor E00178XX yang diterbitkan Imigrasi Karawang pada 2 Agustus 2022, di mana tahun kelahiran subjek berubah menjadi 28 Januari 1987. Perbedaan dua tahun ini diduga kuat sebagai upaya sistematis untuk mengubah profil usia demi mempermudah proses pemberangkatan ke luar negeri secara ilegal.

Aroma TPPO semakin kuat setelah ditemukan dokumen Visa Kerja (Housemaid Visa) Kesultanan Oman atas nama yang sama. Padahal, hingga saat ini Indonesia masih memberlakukan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke negara-negara Timur Tengah melalui Kepmenaker No. 260 Tahun 2015.

Lolosnya pemohon dengan dokumen yang cacat substansial di meja verifikasi menimbulkan tanda tanya besar. Secara prosedur, petugas imigrasi wajib melakukan verifikasi faktual antara dokumen asli (KTP/KK/Akte) dengan data yang diinput; kegagalan deteksi ini mengarah pada dugaan unsur kesengajaan atau kolusi antara calo dengan oknum petugas.

Tindakan mengubah data pada dokumen resmi negara memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius. Para pelaku yang terlibat dapat dijerat Pasal 126 huruf (c) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.

Selain itu, jika manipulasi ini terbukti bertujuan untuk mengeksploitasi pekerja di luar negeri, pelaku dapat dijerat UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Berdasarkan catatan redaksi dan bukti foto, subjek diketahui telah berangkat menggunakan maskapai Emirates menuju Muscat pada Juli 2025, membuktikan dokumen bermasalah tersebut berhasil menembus perbatasan internasional.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak Kantor Imigrasi Karawang terkait proses verifikasi paspor tersebut. Publik kini menanti ketegasan Ditjen Imigrasi dan Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Imigrasi  untuk melakukan audit investigasi menyeluruh guna memutus rantai sindikat yang mengorbankan martabat PMI.(red)

Baca Berita Lainnya di Google News

Ringkasan AI

# Rangkuman Berita Ditemukan dugaan praktik korupsi di Kantor Imigrasi Karawang, Jawa Barat, terkait manipulasi data identitas dalam penerbitan paspor pekerja migran yang melibatkan oknum internal dan sindikat perdagangan orang (TPPO) lintas negara. Investigasi mengungkapkan disparitas data pada paspor korban berinisial R, di mana tanggal lahir berbeda antara KTP (28 November 1989) dan paspor (28 Januari 1987), yang diduga sengaja diubah untuk memfasilitasi pengiriman ilegal ke Timur Tengah. Kasusnya diperkuat dengan ditemukannya visa kerja untuk Oman atas nama korban, padahal Indonesia telah memberlakukan moratorium pengiriman PMI sektor domestik ke negara-negara Timur Tengah sejak 2015.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.