
PMI Siti Anilah Bongkar Praktik Calo Paspor Tangerang

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pengakuan mengejutkan datang dari seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), Siti Anilah Sari Lamsari, terkait prosedur penerbitan paspor miliknya di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Tangerang pada 18 November 2025 lalu.
Siti secara blak-blakan menyebut adanya peran calo dan kejanggalan dalam proses administrasi yang ia jalani.
“Pake calo,” cetus Siti saat dikonfirmasi mengenai mekanisme pembuatan paspor dengan nomor X73570XX tersebut.
Kronologi Jalur Belakang
Siti menceritakan bahwa proses dokumennya berpindah tangan dari satu pihak ke pihak lain sebelum akhirnya sampai ke petugas. Ia menduga adanya sindikat yang memfasilitasi keberangkatannya.
“Dari rumah Hj Yanah lempar ke Hj Yati karna data-data udah masuk ke Hj Yati. Dari rumah Hj Yati yang nganter namanya Udin,” lanjut Siti.
Tak hanya itu, Siti mengaku didampingi langsung oleh dua orang suruhan yang diduga bagian dari sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Saat berada di Kantor Imigrasi, Siti mengklaim prosesnya berlangsung sangat singkat tanpa prosedur pemeriksaan yang ketat.
“Dateng ada 2 calo yang mendampingi. Nunggu langsung foto ttd (tanda tangan),” ungkapnya.
Kejanggalan Paspor Ganda dan SPLP
Hal yang paling mencurigakan adalah tetap terbitnya paspor baru meski Siti diketahui memiliki paspor ganda. Dugaan adanya “main mata” antara calo dan oknum petugas menguat saat Siti diminta menunjukkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai syarat darurat, namun prosesnya tetap lolos meski terdapat ketidakwajaran.
“Karna paspor nya ganda terus ada yang nanya ada bukti SPLP ga gitu, dikirim lah SPLP nya di bikin paspor itu pada tgl 18 November 2025,” jelas Siti.
Tabrak Prosedur Standar
Berdasarkan aturan yang berlaku, pembuatan paspor baru untuk menggantikan paspor yang hilang atau karena kondisi khusus memerlukan prosedur ketat, di antaranya:
Berita Acara Pemeriksaan (BAP): Pemohon wajib diwawancarai mendalam mengenai kronologi kehilangan atau paspor ganda.
Denda Administrasi: Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024, pemohon wajib membayar denda sebesar Rp1.000.000,- di luar biaya buku paspor.
Dokumen Lengkap: Melampirkan e-KTP, KK, Akta Kelahiran/Ijazah, serta SPLP asli.
Prosedur ini seharusnya dilakukan secara mandiri melalui aplikasi M-Paspor dan pemeriksaan fisik langsung oleh petugas tanpa perantara.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Non TPI Tangerang belum memberikan keterangan resmi.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Minggu siang (26/04/2026), namun belum ada jawaban maupun respon apapun terkait dugaan praktik percaloan ini.(as/red)
Pilihan Redaksi :Sempat Terkendala, PMI Siti Anilah Akhirnya Berhasil Pulang
Jangan Lupa baca Editorial yang tidak kalah pentingnya :Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!
Baca Berita Lainnya di Google News
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



