VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Lipsus

Polsek KKP Batam Bantah Isu Tebusan Kasus TPPO

Redaksi - VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia di Google
Kolase foto yang menampilkan plang Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam (kiri) serta dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang berhasil digagalkan keberangkatannya (kanan). Tampak pula beberapa CPMI lainnya tengah beristirahat di dalam musala usai diamankan pihak kepolisian.
Kolase foto yang menampilkan plang Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam (kiri) serta dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang berhasil digagalkan keberangkatannya (kanan). Tampak pula beberapa CPMI lainnya tengah beristirahat di dalam musala usai diamankan pihak kepolisian.(Foto: dok.voiceindonesia.co/iko-Kepri)

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam akhirnya angkat bicara mengenai penanganan lima Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non Prosedural, serta seorang terduga pelaku berinisial MY.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa sebagian besar dari lima CPMI yang diamankan tersebut telah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau untuk penanganan lebih lanjut.

Pihak kepolisian membantah isu liar mengenai dugaan adanya uang tebusan dalam penanganan perkara yang sedang berjalan. Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Keamanan Pelabuhan (Kapolsek KKP), AKP Zharfan Edmond, saat dikonfirmasi Jurnalis VOICEIndonesia.co pada Kamis 30 Juli 2026.

“Menanggapi informasi yang beredar tersebut, kami tegaskan bahwa informasi mengenai adanya penyerahan uang atau tebusan senilai Rp350 juta tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” kata Kepala kepolisian sektor kawasan keamanan pelabuhan (Kapolsek KKP) AKP Zharfan Edmond dikonfirmasi VOICEIndonesia.co, Kamis (30/7).

Lebih lanjut, Zharfan menekankan bahwa proses hukum terhadap tersangka MY murni berlandaskan pada prosedur resmi dan pembuktian hukum, bukan atas dorongan intervensi atau imbalan materi tertentu.

“Seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun terhadap saudara MY, keputusan yang diambil oleh penyidik didasarkan semata-mata pada hasil pemeriksaan, pendalaman, serta fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses berlangsung,” ujar Zharfan.

Kepolisian Sektor Kawasan Keamanan Pelabuhan (Polsek KKP) Polresta Barelang memberikan klarifikasi resmi terkait status lima Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural serta terduga perekrut berinisial MY yang diamankan pihak kepolisian.

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai status pemulangan dan kejelasan penyerahan kelima CPMI yang sempat dipertanyakan pihak BP3MI Kepulauan Riau, Kapolsek KKP AKP Zharfan Edmond menegaskan bahwa proses pelimpahan dilakukan secara bertahap.

“Dari 5 (lima) orang CPMI yang diamankan, 3 (tiga) orang telah diserahkan kepada BP3MI untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya. Sementara 2 (dua) orang lainnya masih berada di Polsek KKP Polresta Barelang karena masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Setelah proses pendalaman selesai, keduanya akan diserahkan kepada BP3MI pada hari ini,” tegas AKP Zharfan Edmond saat dikonfirmasi jurnalis VOICEIndonesia.co, Kamis (30/7/2026).

Sementara itu, terkait status hukum terduga perekrut atau pengurus berinisial MY, pihaknya menyampaikan bahwa saat ini belum ditemukan kecukupan alat bukti untuk menaikkan perkara ke tahap penindakan lebih jauh.

“Terhadap saudara MY, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik, belum ditemukan adanya unsur yang cukup untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Namun demikian, Polsek KKP Polresta Barelang tetap terbuka terhadap setiap informasi maupun data dari masyarakat dan rekan-rekan media yang dapat membantu upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Apabila terdapat informasi baru yang didukung alat bukti, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Mengenai tindakan kepolisian lanjutan dan peluang pembongkaran jaringan TPPO yang menaungi MY, AKP Zharfan mengungkapkan bahwa MY saat ini diwajibkan melapor dan penyelidikan masih terus dibuka.

“Terhadap saudara MY, saat ini yang bersangkutan telah dikembalikan kepada pihak keluarga dan dikenakan kewajiban wajib lapor sebagai bagian dari langkah monitoring oleh penyidik. Di samping itu, Polsek KKP Polresta Barelang tetap membuka peluang untuk melakukan pengembangan apabila ditemukan fakta, informasi, maupun alat bukti baru terkait jaringan atau pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pengungkapan terhadap praktik TPPO, khususnya di wilayah hukum Polsek KKP Polresta Barelang.” tutupnya.

Sementara itu Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, Kombes Pol. Imam Riyadi menyampaikan bahwa Upaya pencegahan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Kepulauan Riau terus diperketat melalui sinergi antara BP3MI dan pihak Kepolisian.

“Pencegahan saya 1 orang saya serahkan ke Polsek, di Polsek keterangan PMI ada 4 PMI pencegahan Polsek, Polsek menyerahakan ke kami 3 orang salah 1 PMI pencegahan dari kami dan 2 orang pecegahan Polsek,” kata Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, Kombes Pol. Imam Riyadi dikonfirmasi VOICEIndonesia.co, Kamis (30/7).

Lebihlanjut,Imam tegaskan bahwa pengawasan terhadap keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di wilayah pintu keluar pelabuhan terus diperketat. Pihaknya berhasil mengamankan satu PMI yang hendak menyeberang tanpa dokumen lengkap untuk selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asal.

“Pencegahan kami 1 orang di Pelabuhan Harbour Bay dan kami menerima pencegahan PMI dari Polsek KKP 2 orang untuk dikembalikan ke daerah asal,” tegas Imam.

Sebelumnya, VOICEIndonesia.co dalam Liputan Khusus edisi Rabu (29/7/2026) melaporkan penangkapan terduga pengurus CPMI ilegal berinisial MY beserta penyelamatan lima korban asal Pulau Jawa di Terminal Ferry Internasional Batam Center.

Penindakan tersebut mengungkap dugaan praktik pengiriman non-prosedural ke Malaysia yang dikendalikan secara rapi dengan pungutan biaya berkisar Rp5 juta hingga Rp7 juta per orang, yang diduga mengalir ke berbagai pihak dan oknum instansi.

Meskipun dalam konfirmasi awal kepolisian menegaskan bahwa pengawasan pelabuhan merupakan kegiatan rutin dan perkara masih dalam tahap penyelidikan, proses hukum serta pengembangan kasus hingga kini terus berjalan di Mapolsek KKP Sekupang guna mengusut tuntas keterlibatan jaringan TPPO di wilayah hukum setempat.(iko/red)

Ringkasan AI

Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam akhirnya angkat bicara mengenai penanganan lima Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non Prosedural, serta seorang terduga pelaku berinisial MY. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa sebagian besar dari lima CPMI yang diamankan tersebut telah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau untuk penanganan lebih lanjut.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

RI dan Albania Teken MoU Perkuat Pelindungan PMIPekerja Migran Indonesia

RI dan Albania Teken MoU Perkuat Pelindungan PMI

Afifah· 30 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.