VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung langkah Polda Metro Jaya mengusut dugaan tindak pidana eksploitasi anak di balik kericuhan unjuk rasa pada 27 Agustus 2026.
Ia meminta dugaan pelibatan anak dalam aksi yang berujung kerusuhan tersebut ditangani secara menyeluruh.
“Kami menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada jajaran Polda Metro Jaya atas keberhasilannya mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi di balik kericuhan unjuk rasa,” ujar Habiburokhman, di Jakarta, Minggu (13/9/2026).
Menurut Habiburokhman, pelibatan maupun eksploitasi anak dalam aksi unjuk rasa tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat mencederai nilai-nilai demokrasi dan merusak ruang penyampaian aspirasi publik.
Ia menilai demonstrasi yang semestinya berlangsung damai, tertib, dan bermartabat tidak boleh dimanfaatkan pihak tertentu untuk memicu kerusuhan.
Habiburokhman meminta dugaan eksploitasi anak tersebut diusut secara mendalam untuk memastikan fakta hukum serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Dalam penanganannya, perlindungan terhadap anak juga harus menjadi perhatian karena anak merupakan kelompok rentan yang perlu dijauhkan dari tindakan yang dapat membahayakan keselamatan dan masa depannya.
“Penyelidikan mendalam perlu terus dilanjutkan untuk membongkar motif utama di balik aksi kerusuhan tersebut, termasuk menelusuri secara tuntas keterlibatan pihak-pihak tertentu sebagai dalang atau penyandang dana,” tegas Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu.
Ia juga mendorong pihak yang nantinya terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban umum, memastikan akuntabilitas penegakan hukum, dan mencegah terulangnya dugaan eksploitasi anak dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Selain dugaan eksploitasi anak, Habiburokhman menyoroti dugaan kekerasan dalam rangkaian kericuhan 27 Agustus, termasuk peristiwa meninggalnya seorang warga di kawasan Pejompongan.
Menurut dia, seluruh rangkaian peristiwa tersebut perlu diusut secara menyeluruh.
Penegakan hukum tidak hanya diarahkan pada dugaan eksploitasi anak, tetapi juga memastikan setiap dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan korban luka maupun meninggal dunia ditangani secara transparan, profesional, dan berdasarkan fakta hukum. (af)



























