VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto berencana memperberat sanksi terhadap perusahaan yang terbukti terlibat dan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan.
Prabowo memerintahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendalami ketentuan hukum yang mengatur sanksi terhadap pelaku karhutla.
"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," kata Prabowo di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Arahan tersebut disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar secara hybrid bersama sejumlah pejabat negara pada Rabu (16/9). Dalam rapat itu, Prabowo menerima laporan terbaru mengenai penanggulangan karhutla di Sumatra dan Kalimantan.
Rapat juga membahas langkah mitigasi dalam satu setengah bulan ke depan karena periode tersebut dinilai masih cukup rawan terjadi karhutla.
Selain mengkaji sanksi hukum, Prabowo memerintahkan pimpinan daerah segera mencabut peraturan daerah yang membuka ruang bagi pembakaran hutan dan lahan.
"Segera perda (peraturan daerah, red.)-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan, dan kalau perlu saya katakan kita perberat undang-undang nasional," ujar Presiden.
Prabowo juga meminta pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan lahan untuk digarap agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya. Itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh, kita akan bantu buka lahan. Tetapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apapun," kata Prabowo.
Rapat terbatas tersebut diikuti sejumlah pejabat negara secara langsung dan melalui video conference. Mereka antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Suharyanto, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (af)



























