VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) secara resmi membantah isu yang menyebutkan seorang remaja berinisial CA (15 tahun) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Taiwan.
Kabar yang sebelumnya beredar menyatakan bahwa anak pekerja migran tersebut diduga dieksploitasi sebagai pengurus lansia dan pekerja di bawah umur. Namun, bantahan ini dikeluarkan setelah adanya hasil verifikasi dan investigasi lapangan yang mendalam oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei yang berkoordinasi dengan otoritas setempat serta pihak sekolah terkait.
Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI, Rinardi, menegaskan bahwa informasi mengenai eksploitasi tersebut sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Beliau menjelaskan bahwa berdasarkan laporan resmi KDEI Taipei, CA tidak terbukti menjadi korban TPPO karena keberadaannya di Taiwan sepenuhnya legal menggunakan visa pelajar reguler.
Saat ini, CA tercatat sebagai siswa aktif kelas 1 jurusan Teknologi Informasi di SMK Chung Shan dan telah mengikuti proses belajar mengajar sejak September 2025 sesuai dengan ketentuan pendidikan yang berlaku di sana.
Mengenai isu aktivitas kerja ilegal, Dirjen Rinardi mengklarifikasi bahwa CA tidak pernah bekerja sebagai pembantu rumah tangga maupun perawat lansia. “Yang bersangkutan memang melakukan pekerjaan paruh waktu sebagai pelayan di sebuah restoran, namun pekerjaan tersebut dilakukan atas kemauan sendiri, memiliki izin resmi dari otoritas ketenagakerjaan Taiwan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi pelajar berusia di atas 15 tahun,” jelas Rinardi dalam keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (8/1/2026).
Setelah ditelusuri lebih lanjut, terungkap bahwa simpang siur informasi ini bermula dari laporan pihak keluarga, khususnya ayah kandung CA. Laporan tersebut dilandasi oleh rasa kekhawatiran akibat kendala komunikasi dengan sang anak.
Menurut Rinardi, hasil penelusuran KDEI Taipei menunjukkan adanya persoalan komunikasi internal keluarga yang kemudian memicu asumsi tanpa dukungan fakta lapangan, hingga akhirnya berkembang menjadi laporan dugaan TPPO.
Terkait aspek kesejahteraan, kondisi CA dilaporkan dalam keadaan baik dan kebutuhan hidupnya tercukupi. Selain dukungan dari keluarga pihak ibu, CA juga menerima beasiswa pendidikan sebesar NTD 8.000 per bulan serta bantuan stimulus dari otoritas Taiwan sebesar NTD 2.800 per bulan. Selama menempuh pendidikan, CA juga berada di bawah pengawasan wali resmi dari pihak sekolah sesuai dengan regulasi setempat.
Menutup keterangannya, KemenP2MI mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Dirjen Rinardi menegaskan komitmen pemerintah melalui perwakilan RI di luar negeri untuk terus memastikan pelindungan warga negara Indonesia dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Beliau meminta agar semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan suatu kasus sebagai TPPO tanpa adanya dasar fakta yang kuat dan valid.