VOICE Indonesia
Nasional

BPOM Tarik 56 Ribu Produk Ilegal Bermasalah dari Pasar

Afifah - VOICEIndonesia.co
BPOM Tarik 56 Ribu Produk Ilegal Bermasalah dari Pasar
BPOM Tarik 56 Ribu Produk Ilegal Bermasalah dari Pasar

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menarik sebanyak 56.027 produk pangan olahan bermasalah dari peredaran di seluruh Indonesia.

Langkah tegas ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan dan potensi keracunan pangan akibat konsumsi produk ilegal menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa puluhan ribu produk yang disita tersebut terdiri dari 27.407 produk tanpa izin edar (TIE), 23.776 produk kedaluwarsa, dan 4.844 produk dalam kondisi rusak.

Baca Juga: Impor Jam Tangan Mewah Diperketat

Temuan terbesar produk tanpa izin edar tercatat berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan, dengan jumlah mencapai 10.848 produk.

"Pengawasan ini merupakan bagian dari intensifikasi yang dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya konsumsi pangan olahan selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri," ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/3)

Hingga tahap ketiga pada 5 Maret 2026, BPOM melalui 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan di 38 provinsi.

Baca Juga: Dua Kapal Pertamina Berhasil Keluar dari Zona Perang Iran vs Amerika-Israel

Hasilnya, sebanyak 34,8 persen atau 395 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan (TMK). Sebagian besar pelanggaran ditemukan pada sektor ritel modern (50,2%) dan ritel tradisional (32,5%).

Taruna menjelaskan bahwa tingginya permintaan konsumen selama musim hari raya seringkali memicu masuknya produk ilegal melalui "jalur tikus" di wilayah perbatasan.

Hal ini menjadi tantangan besar bagi otoritas pengawas di negara kepulauan seperti Indonesia. Selain Palembang, titik temuan signifikan lainnya berada di Batam, Palopo, Sanggau, dan Tarakan.

BPOM terus mengedepankan mekanisme pengawasan pre-market dan post-market untuk memastikan keamanan pangan nasional.

Penindakan ini dianggap krusial karena produk yang tidak memenuhi syarat berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius hingga kematian jika sampai dikonsumsi oleh masyarakat. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#BPOM#Kadaluarsa#Produk Ilegal
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.