VOICE Indonesia
Nasional

127 Anak di Batam Berkewarganegaraan Ganda

Afifah - VOICEIndonesia.co
127 Anak di Batam Berkewarganegaraan Ganda
127 Anak di Batam Berkewarganegaraan Ganda

VOICEIndonesia.co, Batam - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) mencatat 127 anak di Kota Batam berkewarganegaraan ganda.

Selain Kota Batam, kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya di Batam, Selasa, pihaknya juga mencatat 12 anak di Kabupaten Karimun berkewarganegaraan ganda.

Surya menjelaskan bahwa waktu pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda untuk menjadi WNI berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 seiring dengan berakhirnya masa berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang hanya berlaku selama 2 tahun sejak 31 Mei 2022.

Karena PP tersebut akan berakhir pada bulan Mei, pihaknya gencar mengadakan sosialisasi ini.

"Jangan sampai ada yang tidak memilih dan jangan sampai ada yang tidak memiliki kewarganegaraan. Maka dari itu, kami serentak mengadakan kegiatan diseminasi ini," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan 41 Proyek Strategis Nasional Selesai Tahun 2024

Hingga saat ini, lanjut Surya, sudah ada dua anak yang mengajukan pengurusan di Kanwil Kemenkumham Kepri untuk proses menentukan kewarganegaraan.

Adapun kemudahan bagi anak dari hasil pernikahan campuran yang lahir di wilayah Indonesia yang tidak memiliki surat keterangan keimigrasian (SKIM), menurut dia, cukup menunjukkan akta kelahiran.

"Misalnya, anak tersebut lahir di Batam, Jakarta, atau Bali tidak perlu SKIM. Karena persyaratannya harus memiliki penghasilan, dipermudah oleh Kemenkumham apabila dia belum bekerja maka boleh disponsori oleh orang tua," kata dia.

Surya menjelaskan bahwa tarif penghasilan negara bukan pajak (PNBP) hanya Rp5 juta sebelum masuk bulan Juni mendatang. Namun, setelah melewati bulan Mei, harus melalui jalur naturalisasi murni dengan tarif PNBP sebesar Rp50 juta.

Dengan begitu, Surya berharap bagi anak dari pernikahan campur dan sudah berusia 18 tahun untuk segera mendaftarkan status kewarganegaraannya.*

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Kanwil Kemenkumham Kepri
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.