
Menaker Minta Semua Instansi Patuhi Kuota Pekerja Disabilitas 2 Persen

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mendesak seluruh kementerian/lembaga (K/L), serta BUMN/BUMD untuk mematuhi amanat konstitusi dengan mempekerjakan minimal 2 persen tenaga kerja disabilitas dari total pegawai.
Hal ini disampaikan guna memastikan terwujudnya ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menaker menekankan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk bekerja dan memperoleh penghidupan layak.
Baca Juga: DPR: Mafia Merajalela Jadi Penyebab Emas Antam Langka
Saat ini, Kemnaker melalui Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus terus menggenjot program pelatihan bagi penyandang tunanetra, tunarungu, dan tunadaksa agar memiliki kompetensi yang selaras dengan kebutuhan industri.
"Penyandang disabilitas berhak mendapatkan akses dan kesempatan yang sama. Kami mendorong seluruh K/L memastikan implementasi aturan kuota 2 persen berjalan optimal," ujar Yassierli diterima di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Selain isu inklusi, Yassierli juga mengajak K/L untuk memperluas kolaborasi di bidang pelatihan vokasi.
Kemnaker menyatakan kesiapannya memfasilitasi 42 Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas di berbagai daerah sebagai pusat pengembangan instruktur, penyusunan SKKNI, hingga sertifikasi kompetensi untuk mendukung kebutuhan spesifik masing-masing kementerian.
Namun, tantangan besar masih membayangi sistem informasi pasar kerja nasional.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengungkapkan tingkat kepatuhan perusahaan dalam melaporkan lowongan kerja sesuai Perpres Nomor 57 Tahun 2023 masih sangat rendah, yakni di bawah 10 persen.
Baca Juga: Program MBG Diklaim Serap 897 Ribu Lapangan Kerja
Kondisi ini membuat kebijakan pelatihan seringkali sulit tepat sasaran.
Guna mengatasi hal tersebut, Kemnaker meminta bantuan instansi pemerintah yang memiliki jejaring perusahaan untuk mewajibkan pelaporan lowongan melalui sistem SIAPkerja atau Karirhub.
Dengan data yang akurat dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah optimis dapat menekan angka pengangguran sekaligus menjamin hak bekerja bagi kelompok rentan. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer” Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



