VOICEINDONESIA.CO, Kupang – Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT Saroha Manulang menjelaskan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan 14 WNA telah melanggar aturan keimigrasian sementara dua lainnya masih memiliki dokumen izin tinggal yang berlaku hingga 19 Juli 2026.
"Ada 14 orang yang diketahui telah melanggar aturan keimigrasian karena izin tinggal overstay," kata Saroha di Kupang, Jumat (10/7/2026).
Saroha mengungkapkan fakta menarik bahwa para WNA tersebut mengaku tidak saling mengenal meski berada dalam satu kapal selama pelayaran dari Kendari. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelanggaran lain selain overstay.
"Menurut pengakuan mereka tidak mengenal satu sama lain walaupun satu kapal saat melakukan pelayaran dari Kendari," ujarnya.
Keenam belas WNA berinisial AI, ND, TO, YA, BT, NIO, ST, SS, NN, IS, IM, KI, GS, MFK, KS, dan RZ pertama kali ditemukan nelayan di pesisir Pantai Kampung Air Panas, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor pada 3 Juli 2026. Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Alor pada Rabu (8/7/2026) mereka diberangkatkan ke Kupang dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kupang pada Kamis (9/7/2026).
Polisi masih memeriksa nahkoda yang mengangkut para WNA tersebut dari Kendari untuk mendalami dugaan penyelundupan orang.



























