
14 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor Terbukti Overstay

VOICEINDONESIA.CO, Kupang – Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT Saroha Manulang menjelaskan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan 14 WNA telah melanggar aturan keimigrasian sementara dua lainnya masih memiliki dokumen izin tinggal yang berlaku hingga 19 Juli 2026.
"Ada 14 orang yang diketahui telah melanggar aturan keimigrasian karena izin tinggal overstay," kata Saroha di Kupang, Jumat (10/7/2026).
Saroha mengungkapkan fakta menarik bahwa para WNA tersebut mengaku tidak saling mengenal meski berada dalam satu kapal selama pelayaran dari Kendari. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelanggaran lain selain overstay.
"Menurut pengakuan mereka tidak mengenal satu sama lain walaupun satu kapal saat melakukan pelayaran dari Kendari," ujarnya.
Keenam belas WNA berinisial AI, ND, TO, YA, BT, NIO, ST, SS, NN, IS, IM, KI, GS, MFK, KS, dan RZ pertama kali ditemukan nelayan di pesisir Pantai Kampung Air Panas, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor pada 3 Juli 2026. Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Alor pada Rabu (8/7/2026) mereka diberangkatkan ke Kupang dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kupang pada Kamis (9/7/2026).
Polisi masih memeriksa nahkoda yang mengangkut para WNA tersebut dari Kendari untuk mendalami dugaan penyelundupan orang.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



