
Wacana “War Tiket” Haji Berpotensi Rugikan Calon Jamaah di Daerah Pelosok

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mengingatkan pemerintah agar kebijakan pemberangkatan haji senantiasa berlandaskan pada prinsip keadilan bagi seluruh jamaah.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap wacana sistem pembelian tiket langsung atau "war ticket" haji yang dinilai berisiko menciptakan kesenjangan akses.
Maman menegaskan bahwa skema kompetisi berbasis kecepatan teknologi tersebut berpotensi merugikan calon jamaah yang sudah masuk dalam daftar antrean keberangkatan reguler.
Baca Juga: Ricuh, Eksekusi Rumah Prematur di Rungkut Ciderai Keadilan
Ia meminta pemerintah tidak terburu-buru mengubah mekanisme yang sudah ada menjadi sekadar perlombaan akses digital.
"Kebijakan harus berpihak pada keadilan jamaah, bukan sekadar adu cepat. Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai ibadah haji yang menjadi hak seluruh umat justru berubah menjadi kompetisi yang hanya menguntungkan kelompok tertentu," ujar Maman di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Legislator asal Jawa Barat ini juga menyoroti kendala infrastruktur internet di berbagai daerah.
Menurutnya, jamaah di pelosok akan sulit bersaing dengan mereka yang tinggal di perkotaan dengan literasi digital dan koneksi teknologi yang lebih mumpuni.
Baca Juga: 13 Warga Negara Jepang Terlibat Scamming Dideportasi
Maman mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada penguatan diplomasi kuota dengan Arab Saudi daripada menerapkan sistem yang belum matang secara teknis.
"Jangan sampai masyarakat di daerah dengan keterbatasan infrastruktur internet akan kalah bersaing dengan jamaah di perkotaan yang memiliki akses teknologi lebih baik," tambahnya.
Menanggapi keriuhan tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan klarifikasi bahwa sistem "war ticket" masih sebatas wacana untuk transformasi perhajian di masa depan, bukan kebijakan yang akan diterapkan dalam waktu dekat.
“Itu bukan kebijakan tahun ini, jadi jangan salah. Itu bukan kebijakan tahun ini, itu adalah wacana kita,” tegas Dahnil.
Menurut Dahnil, istilah tersebut muncul sebagai upaya pemerintah mencari solusi untuk memperpendek masa tunggu haji yang saat ini rata-rata mencapai 26,4 tahun.
Pemerintah berkomitmen akan mencari formulasi yang tepat agar transformasi tersebut nantinya tidak mengorbankan calon jamaah yang telah lama mendaftar. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan! Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



