VOICE Indonesia
Nasional

KPK Sita 1 Juta Dolar AS Terkait Kasus Kuota Haji, Diduga untuk Pengaruhi Pansus DPR

Afifah - VOICEIndonesia.co
KPK Sita 1 Juta Dolar AS Terkait Kasus Kuota Haji, Diduga untuk Pengaruhi Pansus DPR
KPK Sita 1 Juta Dolar AS Terkait Kasus Kuota Haji, Diduga untuk Pengaruhi Pansus DPR
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (sekitar Rp16 miliar) yang diduga disiapkan oleh pihak mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Uang tersebut disinyalir diperuntukkan bagi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI tahun 2024 guna memengaruhi proses penyelidikan terkait tata kelola haji. Lembaga antirasuah memastikan uang tersebut berhasil diamankan dari seorang perantara berinisial ZA sebelum sempat didistribusikan kepada anggota parlemen yang menjadi target.

Baca Juga: Ricuh, Eksekusi Rumah Prematur di Rungkut Ciderai Keadilan  "Kami sudah lakukan penyitaan. Kami bisa pastikan bahwa itu belum sampai ke pihak-pihak yang tertuju di pansus sehingga kemudian masih ada di perantara ZA, dan di situlah kami amankan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026). Meskipun uang tersebut tertahan di tingkat perantara, penyidik KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana ini secara lebih mendalam untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam upaya penyuapan tersebut. "Hal yang kami baru temukan sebatas itu. Akan tetapi, kami akan dalami lagi," tambah Achmad Taufik. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang dimulai sejak Agustus 2025. Baca Juga: 13 Warga Negara Jepang Terlibat Scamming Dideportasi  Hingga saat ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka utama. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tercatat kerugian negara dalam skandal kuota haji ini hingga Rp622 miliar. Perjalanan penanganan perkara ini juga diwarnai dinamika status penahanan Yaqut Cholil. Setelah sempat menjalani tahanan rumah selama lima hari pada Maret 2026 atas permohonan keluarga, KPK akhirnya memutuskan untuk kembali menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sejak 24 Maret 2026. Selain mantan pejabat kementerian, KPK juga telah memperluas jeratan tersangka kepada pihak swasta. Pada akhir Maret lalu, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan negara tersebut. (af/hi) Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#haji#kasus kuota haji#KPK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.